SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 12.965 meter persegi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 27–29, Kota Semarang, kembali mencuat. Lahan yang saat ini berada dalam penguasaan PT Tanjung Emas Sejahtera dan dikenal sebagai kawasan Hotel Metro itu diklaim merupakan aset milik PT Tanah Putih Semarang.
Direktur PT Tanah Putih Semarang, H. Lukman Hakim, SH., MH., menyatakan pihaknya tengah berupaya memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang disebut sebagai bekas Eigendom Verponding Oei Tiong Ham tersebut.
Untuk menangani persoalan itu, PT Tanah Putih Semarang memberikan kuasa penuh kepada Dr. Drs. H. KRH. Hono Sejati, PJ, SH., M.Hum. bersama Rd. H. Rizal Thamrin, SE., SH., M.Hum. guna mengurus dan menyelesaikan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Menurut Hono Sejati, penyelesaian perkara akan diupayakan melalui beberapa tahapan dengan mengedepankan solusi damai sebelum menempuh jalur litigasi.
“Kami akan mempertimbangkan beberapa alternatif penyelesaian. Prioritas pertama adalah dialog dan musyawarah secara kekeluargaan dengan semangat restorative justice. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, tentu tersedia mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah langkah yang dipertimbangkan, di antaranya penyelesaian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria untuk memperoleh kepastian hukum atas hak tanah, pengajuan jalur administratif melalui kantor pertanahan atau BPN, hingga kemungkinan penyampaian pengaduan kepada aparat penegak hukum maupun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Hono Sejati menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut secara serius.
“Harapan kami, penyelesaian perkara ini tidak hanya berorientasi pada keadilan formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini disusun, PT Tanjung Emas Sejahtera selaku pihak yang menguasai objek lahan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait klaim yang disampaikan PT Tanah Putih Semarang.
Laporan: iskandar






