Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

CILACAP | PortalIndonesiaNews.net – Seorang buruh harian lepas berinisial SG (48), warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat di wilayah Karangpucung. Tersangka akhirnya ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung, pada Sabtu (13/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.131 butir obat. Selain ilegal, obat tersebut juga sangat berbahaya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Selasa (16/9/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bisnis ilegal ini telah dijalankan tersangka sejak pertengahan 2024. Dari pengakuannya, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masih buron.

READ  Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, dan sebuah tas kecil berwarna hitam.

“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap,” tambah Galih.

READ  Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti SG yakni maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo
GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Minggu, 12 April 2026 - 20:50 WIB

Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Minggu, 5 April 2026 - 16:42 WIB

Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Berita Terbaru