Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

CILACAP | PortalIndonesiaNews.net – Seorang buruh harian lepas berinisial SG (48), warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat di wilayah Karangpucung. Tersangka akhirnya ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung, pada Sabtu (13/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.131 butir obat. Selain ilegal, obat tersebut juga sangat berbahaya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Selasa (16/9/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bisnis ilegal ini telah dijalankan tersangka sejak pertengahan 2024. Dari pengakuannya, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masih buron.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kunci Alami Rotasi

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, dan sebuah tas kecil berwarna hitam.

“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap,” tambah Galih.

READ  Dipaksa Damai di Bawah Ancaman: Jeritan Suyati Menembus Sunyi Ketidakadilan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti SG yakni maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru