Sulbar | PortalIndonesiaNewsNet — Publik dikejutkan dengan aksi cepat personel Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, yang berhasil mengamankan satu unit mobil tangki bermuatan solar ilegal pada Rabu (20/8/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin resmi.
Tak butuh waktu lama, petugas bergerak menuju lokasi dan langsung menghentikan kendaraan tangki berisi sekitar 8 kiloliter solar milik PT. Bintang Terang Delapan Sembilan. Mobil tersebut dikemudikan MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala.
Dari hasil pemeriksaan awal, solar ilegal itu diperoleh dari salah satu penimbun di Kecamatan Wonomulia, Kabupaten Polewali Mandar, dan rencananya akan disalurkan ke perusahaan tambang nikel PT GNI di Kabupaten Morowali Utara.
Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, menegaskan pihaknya tak akan main-main dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Tindakan cepat ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan warga dan mencegah kerugian negara serta masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti berupa mobil tangki dan solar ilegal telah diamankan di Mapolsek Kalukku. Kasus ini segera dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Mamuju pun mengimbau masyarakat agar berani melapor bila menemukan adanya indikasi praktik nakal penyalahgunaan BBM di wilayah hukum mereka.
Kasus ini sontak menggegerkan publik, mengingat penyelundupan BBM bersubsidi maupun non-subsidi selama ini kerap merugikan negara hingga miliaran rupiah, serta menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat kecil.
(Tim/Red)