Dugaan Pengembang Nakal di Wilayah Hukum Kab Semarang

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Kabupaten Semarang — PortalIndonesiaNews.net _ Praktik penjualan rumah yang diduga tidak transparan kembali marak di wilayah Kabupaten Semarang. Kali ini, sorotan mengarah pada pengembangan sebuah perumahan yang dipasarkan secara masif melalui jasa properti namun diduga kuat tidak mengantongi dasar legalitas pembangunan. Proyek tersebut berada di kawasan pedesaan Kabupaten Semarang, dan mulai ramai dibicarakan sejak Senin (17/11/2025).

Dugaan Bangun Perumahan di Zona Hijau, Warga Pertanyakan Legalitas

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lahan yang dijadikan lokasi proyek Nadha Residence sejatinya merupakan zona hijau berdasarkan peruntukan tata ruang Kabupaten Semarang—yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan dan perkebunan desa.

“Setahu kami itu lahan hijau, tidak boleh didirikan rumah. Sekarang malah dibangun perumahan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, namun juga mencederai kepentingan masyarakat desa yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian.

READ  Safari Jumat, Kapolsek Sumowono berikan ceramah Kamtibmas.

Diduga Tidak Mengantongi Dokumen Wajib Pembangunan

Selain persoalan zonasi, proyek ini juga disinyalir tidak memiliki sejumlah perizinan dasar yang menjadi syarat mutlak pembangunan perumahan. Berdasarkan sejumlah sumber dan pemeriksaan awal, beberapa dokumen yang diduga belum dimiliki pihak pengembang meliputi:

READ  DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN

Izin Dasar Perumahan / pemberkasan Rumah Layak Huni,

Izin Pengeringan dan Pengolahan Lahan sebelum dibangun,

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan terbaru.

Jika benar, temuan ini menunjukkan bahwa pengembang dapat dikategorikan sebagai pengembang nakal yang memaksakan pembangunan tanpa mematuhi regulasi daerah maupun ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

READ  Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Penjualan Diduga Menyesatkan: Rumah Siap Huni Tapi Belum Dibangun

Dugaan lain yang mencuat adalah praktik pemasaran yang dinilai menyesatkan konsumen. Rumah yang dipromosikan sebagai Rumah Siap Huni (RSH) ternyata belum tersedia secara fisik.

Beberapa calon pembeli mengaku bahwa rumah baru akan dibangun setelah mereka melakukan pemesanan atau pembayaran tertentu.

READ  Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

“Katanya siap huni, tapi di lokasi belum ada apa-apa. Itu bikin kami curiga,” ungkap salah satu calon pembeli.

Model penjualan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen, terlebih jika legalitas pembangunan belum beres.

READ  Keluarga Almarhum Sunardi di Weleri Lestarikan Tradisi Obong-Obong, Warisan Leluhur Masyarakat Kalang Kendal

Pengembang Bungkam — Admin dan Nomor Kantor Tidak Merespons

Sikap mencurigakan juga terlihat ketika redaksi PortalIndonesiaNews.net mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp ke nomor admin tidak direspons. Nomor kantor pengembang yang disebut berada di Kabupaten Semarang juga tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi apa pun.

READ  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Tim media yang mendatangi lokasi hanya bertemu beberapa pekerja yang mengaku tidak mengetahui detail perizinan.

“Kami hanya pekerja, yang tahu izin itu kantor. Tapi kantor jarang ada orang,” ujar salah satu pekerja di lapangan.

Sikap diam dari pihak Nadha Residence justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembangunan berpotensi melanggar aturan.

READ  Kodim 0714/Salatiga Gelar Bazar Murah, Rayakan HUT TNI ke-80 dan Kodam IV/Diponegoro ke-75

Surat Konfirmasi Dikirimkan — Tidak Dijawab Pengembang

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, redaksi telah mengirimkan Konfirmasi Sebelum Pemberitaan kepada manajemen Nadha Residence. Isi konfirmasi tersebut mencakup:

1. Status Zonasi Kawasan Perkebunan / Lahan Hijau

2. Dugaan pembangunan tanpa dokumen legal seperti PBG, izin dasar perumahan, dan izin pengeringan lahan

3. Kebenaran mekanisme pemasaran yang disebut sebagai Rumah Siap Huni namun dibangun setelah pemesanan

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang tidak memberikan satu pun jawaban maupun klarifikasi.

READ  Airlangga : Golkar tidak akan Dukung Anies

Publik Desak Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat berharap pihak terkait seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat, dan BPN segera mengambil tindakan sebelum lebih banyak konsumen menjadi korban.

“Kami minta pemerintah melihat ini. Kalau benar zona hijau, ini jelas pelanggaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Red/Time

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru