Dugaan Pengembang Nakal di Wilayah Hukum Kab Semarang

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Kabupaten Semarang — PortalIndonesiaNews.net _ Praktik penjualan rumah yang diduga tidak transparan kembali marak di wilayah Kabupaten Semarang. Kali ini, sorotan mengarah pada pengembangan sebuah perumahan yang dipasarkan secara masif melalui jasa properti namun diduga kuat tidak mengantongi dasar legalitas pembangunan. Proyek tersebut berada di kawasan pedesaan Kabupaten Semarang, dan mulai ramai dibicarakan sejak Senin (17/11/2025).

Dugaan Bangun Perumahan di Zona Hijau, Warga Pertanyakan Legalitas

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lahan yang dijadikan lokasi proyek Nadha Residence sejatinya merupakan zona hijau berdasarkan peruntukan tata ruang Kabupaten Semarang—yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan dan perkebunan desa.

“Setahu kami itu lahan hijau, tidak boleh didirikan rumah. Sekarang malah dibangun perumahan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, namun juga mencederai kepentingan masyarakat desa yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian.

READ  Upaya Bupati Semarang Mewujudkan Ibadah Haji Yang Aman dan Lancar

Diduga Tidak Mengantongi Dokumen Wajib Pembangunan

Selain persoalan zonasi, proyek ini juga disinyalir tidak memiliki sejumlah perizinan dasar yang menjadi syarat mutlak pembangunan perumahan. Berdasarkan sejumlah sumber dan pemeriksaan awal, beberapa dokumen yang diduga belum dimiliki pihak pengembang meliputi:

READ  AKP Dwi Himawan C. SIK, MM : Transformasi Perubahan Pola Jalur Memudahkan Mendapatkan SIM C

Izin Dasar Perumahan / pemberkasan Rumah Layak Huni,

Izin Pengeringan dan Pengolahan Lahan sebelum dibangun,

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan terbaru.

Jika benar, temuan ini menunjukkan bahwa pengembang dapat dikategorikan sebagai pengembang nakal yang memaksakan pembangunan tanpa mematuhi regulasi daerah maupun ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

READ  Karyawan Berprestasi PT Uni Group Dijebloskan ke Kasus Janggal: Penyidik dan Perusahaan Diduga Main Mata!

Penjualan Diduga Menyesatkan: Rumah Siap Huni Tapi Belum Dibangun

Dugaan lain yang mencuat adalah praktik pemasaran yang dinilai menyesatkan konsumen. Rumah yang dipromosikan sebagai Rumah Siap Huni (RSH) ternyata belum tersedia secara fisik.

Beberapa calon pembeli mengaku bahwa rumah baru akan dibangun setelah mereka melakukan pemesanan atau pembayaran tertentu.

READ  Warga Desak Penetapan Tersangka, KPK Pastikan Kasus Suap Sudewo Masih Berjalan

“Katanya siap huni, tapi di lokasi belum ada apa-apa. Itu bikin kami curiga,” ungkap salah satu calon pembeli.

Model penjualan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen, terlebih jika legalitas pembangunan belum beres.

READ  Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Pengembang Bungkam — Admin dan Nomor Kantor Tidak Merespons

Sikap mencurigakan juga terlihat ketika redaksi PortalIndonesiaNews.net mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp ke nomor admin tidak direspons. Nomor kantor pengembang yang disebut berada di Kabupaten Semarang juga tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi apa pun.

READ  Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga

Tim media yang mendatangi lokasi hanya bertemu beberapa pekerja yang mengaku tidak mengetahui detail perizinan.

“Kami hanya pekerja, yang tahu izin itu kantor. Tapi kantor jarang ada orang,” ujar salah satu pekerja di lapangan.

Sikap diam dari pihak Nadha Residence justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembangunan berpotensi melanggar aturan.

READ  Diduga Pengguna Narkoba, Iwan Aniaya Tetangga hingga Babak Belur: Warga Soroti “Backingan Polisi”

Surat Konfirmasi Dikirimkan — Tidak Dijawab Pengembang

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, redaksi telah mengirimkan Konfirmasi Sebelum Pemberitaan kepada manajemen Nadha Residence. Isi konfirmasi tersebut mencakup:

1. Status Zonasi Kawasan Perkebunan / Lahan Hijau

2. Dugaan pembangunan tanpa dokumen legal seperti PBG, izin dasar perumahan, dan izin pengeringan lahan

3. Kebenaran mekanisme pemasaran yang disebut sebagai Rumah Siap Huni namun dibangun setelah pemesanan

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang tidak memberikan satu pun jawaban maupun klarifikasi.

READ  Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Publik Bertanya Ada Apa di Balik Langkah Hukum Ini?

Publik Desak Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat berharap pihak terkait seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat, dan BPN segera mengambil tindakan sebelum lebih banyak konsumen menjadi korban.

“Kami minta pemerintah melihat ini. Kalau benar zona hijau, ini jelas pelanggaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Red/Time

Berita Terkait

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri
Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta
Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 
Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.
Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium
Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar
Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:44 WIB

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:52 WIB

Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Berita Terbaru

Foto istimewa

hukum kriminal & tipikor

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Des 2025 - 22:38 WIB