Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 22 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. & John L Situmorang SH,.MH. Sebelah kiri

Foto : Kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. & John L Situmorang SH,.MH. Sebelah kiri

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 416/Pid.B/2025/PN Smg menuai sorotan tajam. Putusan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan rasa keadilan masyarakat (the living law), tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kuasa hukum orang tua Wisnu, Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, secara tegas menyatakan bahwa putusan hakim telah mencederai nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun hal itu justru diabaikan dalam perkara ini,” ujar Paulina, Senin 22 Desember 2025.

READ  Skandal Proyek Embung Nglawiyan: Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Kontraktor, Publik Geram

Ia menilai Majelis Hakim gagal memahami dan menerapkan aliran Sociological Jurisprudence, di mana hukum seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai teks normatif, melainkan sebagai refleksi realitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat.

“Putusan ini hanya memenuhi keadilan formal (formal justice), tetapi mengorbankan keadilan substansial (substantial justice) bahkan keadilan sosial (social justice). Padahal hukum seharusnya menjadi mekanisme pengintegrasi masyarakat (law as an integrative mechanism), sebagaimana dikemukakan Harry C. Bredemeier,” tegasnya.

READ  Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Lebih jauh, Paulina juga menyoroti pengabaian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012 yang dengan jelas mengatur batasan tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp2,5 juta. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Wisnu secara hukum memenuhi unsur Tipiring.

“Seharusnya perkara ini masuk kategori Tipiring. Namun hakim justru memaksakan konstruksi tindak pidana biasa, sehingga Wisnu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ini keputusan yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan,” katanya.

READ  Dugaan Penyimpangan Rokok Cukai Resmi: Fakta dan Perbedaan Cukai Rokok Filter vs Kretek

Ironisnya, lanjut Paulina, negara justru harus menanggung biaya besar mulai dari proses penangkapan dan penahanan di Polsek Banyumanik, penuntutan oleh jaksa, persidangan, hingga pemidanaan dan penahanan di Lapas Kelas I Semarang.

“Jika dihitung secara rasional, biaya negara jauh lebih besar dibanding nilai perkara itu sendiri. Ini pemborosan anggaran dan kegagalan penegakan hukum yang humanis,” ujarnya.

READ  Perdana di Gunungpati! Ngobras ‘Semakin Akrab’ Jadi Wadah Kwarcab Kota Semarang Serap Aspirasi Andalan Ranting

Ia pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum—mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim—tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) yang sejatinya menjadi semangat pembaruan hukum pidana saat ini.

“Ketika Restorative Justice diabaikan, di situlah terlihat bahwa aparat penegak hukum kehilangan sensitivitas terhadap living law dan rasa keadilan masyarakat. Hukum akhirnya menjadi kaku, represif, dan jauh dari nilai kemanusiaan,” pungkas Paulina.

READ  Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Putusan ini pun memicu diskursus publik mengenai arah penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar menjadi alat formal yang menjauh dari nurani masyarakat.

Laporan : YULIUS

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru