JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 416/Pid.B/2025/PN Smg menuai sorotan tajam. Putusan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan rasa keadilan masyarakat (the living law), tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kuasa hukum orang tua Wisnu, Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H. dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, secara tegas menyatakan bahwa putusan hakim telah mencederai nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun hal itu justru diabaikan dalam perkara ini,” ujar Paulina, Senin 22 Desember 2025.
Ia menilai Majelis Hakim gagal memahami dan menerapkan aliran Sociological Jurisprudence, di mana hukum seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai teks normatif, melainkan sebagai refleksi realitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat.
“Putusan ini hanya memenuhi keadilan formal (formal justice), tetapi mengorbankan keadilan substansial (substantial justice) bahkan keadilan sosial (social justice). Padahal hukum seharusnya menjadi mekanisme pengintegrasi masyarakat (law as an integrative mechanism), sebagaimana dikemukakan Harry C. Bredemeier,” tegasnya.
Lebih jauh, Paulina juga menyoroti pengabaian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012 yang dengan jelas mengatur batasan tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp2,5 juta. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Wisnu secara hukum memenuhi unsur Tipiring.
“Seharusnya perkara ini masuk kategori Tipiring. Namun hakim justru memaksakan konstruksi tindak pidana biasa, sehingga Wisnu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ini keputusan yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan,” katanya.
Ironisnya, lanjut Paulina, negara justru harus menanggung biaya besar mulai dari proses penangkapan dan penahanan di Polsek Banyumanik, penuntutan oleh jaksa, persidangan, hingga pemidanaan dan penahanan di Lapas Kelas I Semarang.
“Jika dihitung secara rasional, biaya negara jauh lebih besar dibanding nilai perkara itu sendiri. Ini pemborosan anggaran dan kegagalan penegakan hukum yang humanis,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum—mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim—tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) yang sejatinya menjadi semangat pembaruan hukum pidana saat ini.
“Ketika Restorative Justice diabaikan, di situlah terlihat bahwa aparat penegak hukum kehilangan sensitivitas terhadap living law dan rasa keadilan masyarakat. Hukum akhirnya menjadi kaku, represif, dan jauh dari nilai kemanusiaan,” pungkas Paulina.
Putusan ini pun memicu diskursus publik mengenai arah penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar menjadi alat formal yang menjauh dari nurani masyarakat.
Laporan : YULIUS






