Skandal Proyek Embung Nglawiyan: Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Kontraktor, Publik Geram

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 September 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pasca pengisian solar yang diduga BBM subsidi yang diangkut memakai mobil grandmax untuk mengisi alat berat excavator tersebut

Foto pasca pengisian solar yang diduga BBM subsidi yang diangkut memakai mobil grandmax untuk mengisi alat berat excavator tersebut

Blora | PortalIndonesiaNews.Net – Proyek pembangunan Embung Nglawiyan di Dukuh Nglawiyan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan. Alih-alih berjalan sesuai aturan, proyek senilai Rp 8,5 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Tengah 2025 itu justru diduga kuat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Padahal, sejak awal, Kepala Kelurahan Karangjati, Akhmad Jati Waluyo, sudah menegaskan secara tegas bahwa penggunaan solar bersubsidi dalam proyek tersebut dilarang keras.

“Untuk pemakaian solar harus industri, tidak boleh subsidi,” tandasnya saat sosialisasi pembangunan embung.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Seorang pekerja asal Yogyakarta yang ditemui wartawan mengaku, semua urusan BBM dikoordinasikan lewat Ketua RT setempat. Bahkan, seorang sopir Grand Max berpelat H 8023 QQ terang-terangan mengaku tengah mengangkut solar subsidi dalam jeriken untuk kebutuhan proyek.

“Iya, subsidi pak,” ucap sopir tersebut tanpa ragu.

READ  PERMAK Sumut Desak Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Lebih mencurigakan lagi, kontraktor pelaksana, CV Mitra Karya Mandiri (MKM) yang dipimpin Brian, hingga kini bungkam saat dikonfirmasi. Tidak adanya jawaban justru memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini benar-benar terjadi.

READ  Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Ketua RT 04, Muhadi, saat dikonfirmasi, hanya berjanji akan mengklarifikasi. “Ya coba saya tak klarifikasi sama teman saya yang ngirim BBM. Besok saya minta keterangan yang jelas dari pihak CV MKM,” tulisnya singkat via WhatsApp.

READ  Kapolres Semarang Mengucapkan Terimakasih Atas Kinerja Personel

Sikap saling lempar tanggung jawab ini membuat publik geram. Seorang warga Blora berinisial H menyatakan kekecewaan mendalam.

“Seharusnya solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan dipakai untuk proyek miliaran rupiah. Ini jelas merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

READ  PKL Satu Payung Pancasila Dapat Angin Segar! Walikota Salatiga Janji Sediakan Lapak Layak Usai Audiensi dengan DPP LSM APRI

Ia mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata. “Harapan saya, Bapak Kapolri melalui Polda Jawa Tengah khususnya Krimsus segera bertindak. Jangan biarkan pelanggaran ini berlarut-larut,” tambahnya.

Proyek yang dijadwalkan berlangsung selama 145 hari, mulai 7 Juli hingga 28 November 2025 dengan masa pemeliharaan setahun, kini dinodai dengan dugaan pelanggaran hukum yang serius. Bila benar terbukti, kontraktor pelaksana bukan hanya mencederai aturan, tapi juga merampas hak rakyat miskin atas solar subsidi.

READ  Sinergi TNI dan Warga SH Terate Cabang Kota Salatiga Pusat Madiun Hadir dalam Komsos Kreatif Korem 073/Makutarama

Publik kini menunggu keberanian aparat hukum untuk membongkar kasus ini. Jangan sampai proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi ladang permainan kotor oknum kontraktor demi meraup keuntungan besar.

Laporan jhon

 

Berita Terkait

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Berita Terbaru