Skandal Proyek Embung Nglawiyan: Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Kontraktor, Publik Geram

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 September 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pasca pengisian solar yang diduga BBM subsidi yang diangkut memakai mobil grandmax untuk mengisi alat berat excavator tersebut

Foto pasca pengisian solar yang diduga BBM subsidi yang diangkut memakai mobil grandmax untuk mengisi alat berat excavator tersebut

Blora | PortalIndonesiaNews.Net – Proyek pembangunan Embung Nglawiyan di Dukuh Nglawiyan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan. Alih-alih berjalan sesuai aturan, proyek senilai Rp 8,5 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Tengah 2025 itu justru diduga kuat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Padahal, sejak awal, Kepala Kelurahan Karangjati, Akhmad Jati Waluyo, sudah menegaskan secara tegas bahwa penggunaan solar bersubsidi dalam proyek tersebut dilarang keras.

“Untuk pemakaian solar harus industri, tidak boleh subsidi,” tandasnya saat sosialisasi pembangunan embung.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Seorang pekerja asal Yogyakarta yang ditemui wartawan mengaku, semua urusan BBM dikoordinasikan lewat Ketua RT setempat. Bahkan, seorang sopir Grand Max berpelat H 8023 QQ terang-terangan mengaku tengah mengangkut solar subsidi dalam jeriken untuk kebutuhan proyek.

“Iya, subsidi pak,” ucap sopir tersebut tanpa ragu.

READ  Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

Lebih mencurigakan lagi, kontraktor pelaksana, CV Mitra Karya Mandiri (MKM) yang dipimpin Brian, hingga kini bungkam saat dikonfirmasi. Tidak adanya jawaban justru memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini benar-benar terjadi.

READ  Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur

Ketua RT 04, Muhadi, saat dikonfirmasi, hanya berjanji akan mengklarifikasi. “Ya coba saya tak klarifikasi sama teman saya yang ngirim BBM. Besok saya minta keterangan yang jelas dari pihak CV MKM,” tulisnya singkat via WhatsApp.

READ  Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Sikap saling lempar tanggung jawab ini membuat publik geram. Seorang warga Blora berinisial H menyatakan kekecewaan mendalam.

“Seharusnya solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan dipakai untuk proyek miliaran rupiah. Ini jelas merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

READ  SAT RESNARKOBA POLRESTA CILACAP GAGALKAN DUA KASUS PEREDARAN SABU, AMANKAN EMPAT TERSANGKA

Ia mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata. “Harapan saya, Bapak Kapolri melalui Polda Jawa Tengah khususnya Krimsus segera bertindak. Jangan biarkan pelanggaran ini berlarut-larut,” tambahnya.

Proyek yang dijadwalkan berlangsung selama 145 hari, mulai 7 Juli hingga 28 November 2025 dengan masa pemeliharaan setahun, kini dinodai dengan dugaan pelanggaran hukum yang serius. Bila benar terbukti, kontraktor pelaksana bukan hanya mencederai aturan, tapi juga merampas hak rakyat miskin atas solar subsidi.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Publik kini menunggu keberanian aparat hukum untuk membongkar kasus ini. Jangan sampai proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi ladang permainan kotor oknum kontraktor demi meraup keuntungan besar.

Laporan jhon

 

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru