Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam berbagai merek, yakni Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kompol Riki mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. AW diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan pernah menjalani pidana penjara selama dua tahun tiga bulan pada tahun 2023 di Lapas Purwakarta.
“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum atau kegiatan yang melibatkan banyak orang. Barang-barang berharga diharapkan tetap berada dalam pengawasan untuk meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Wartawan Yus






