Blora |PortalindonesiaNews.Net – Proses hukum atas dugaan tindak pidana pengancaman dan rasisme yang diduga dilakukan Agus Sutrisno alias Agus Palon terhadap pemilik Cafe Kampung Baru kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum pelapor, John L Situmorang, S.H., M.H, mendesak Polres Blora untuk bertindak cepat dan profesional demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.25 Februari 2026
Kunjungan ke Polres Blora dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Kami meminta agar ada kepastian hukum, baik bagi pelapor sebagai korban maupun bagi terlapor,” tegas John L Situmorang kepada awak media pada Senin (24/2/2026).
Menurutnya, kliennya bersama sejumlah saksi telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyelidik Unit 1 Sat Reskrim. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Blora.
Kuasa hukum berharap, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, status terlapor dapat segera ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. “Jangan sampai timbul kesan di tengah masyarakat bahwa terlapor kebal hukum atau aparat penegak hukum tidak berani bertindak. Ini penting untuk menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena terlapor kembali viral dalam perkara berbeda. Selain itu, fakta bahwa terlapor menjabat sebagai Ketua RT turut memicu keprihatinan. “Kami sangat menyayangkan tindakan terlapor. Seorang Ketua RT seharusnya menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Apalagi jika benar terjadi dugaan pengancaman dan penyebutan unsur suku tertentu, hal itu sangat melukai rasa keadilan,” tambah John.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum yang transparan dan profesional sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Blora.
Sementara itu, hingga berita ini dibuat, pihak penyidik Sat Reskrim masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait laporan tersebut. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat guna memberikan kepastian hukum secara adil dan objektif.
Laporan : Siyanti





