Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Yogyakarta| PortalindonesiaNews.Net – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi, yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.

Persidangan mengungkap sejumlah fakta yang dinilai krusial oleh tim pembela. Dalam keterangannya di bawah sumpah, pelapor Yudi Asmara mengakui bahwa merek yang dipermasalahkan telah digunakan oleh Pamungkas sejak tahun 2015, jauh sebelum pendaftaran merek dilakukan pada tahun 2019. Bahkan, pelapor juga menyatakan bahwa penggunaan merek tersebut berawal dari kegiatan usaha bersama antara dirinya dan Pamungkas dalam satu perusahaan, dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.

READ  Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Pelapor juga mengungkapkan bahwa alasan pendaftaran merek dilatarbelakangi kekhawatiran kehilangan jamaah dan relasi usaha setelah hubungan kerja sama berakhir dan masing-masing menjalankan usaha secara mandiri. Ia mengaku tidak terima apabila terdakwa tetap menggunakan merek atau logo yang memiliki kemiripan dengan merek lama, selain itu saksi Pelapor juga mengakui bahwa merek yang didaftarkan di tahun 2019 tidak pernah ia gunakan untuk kegiatan bisnis apapun.

READ  Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Namun, dalam persidangan, pelapor juga mengakui tidak pernah mengalami kehilangan uang secara langsung akibat perbuatan terdakwa. Pelapor juga menyatakan tidak dapat menilai adanya niat jahat dari terdakwa dalam penggunaan merek tersebut.

Salah satu momen yang menjadi perhatian terjadi saat Advokat R. Budi Saputro, SH., selaku penasihat hukum terdakwa, mengajukan pertanyaan terkait tujuan pendaftaran merek yang dilakukan pelapor. Dalam persidangan, Budi Saputro menanyakan apakah pendaftaran merek tersebut dilakukan hanya sebagai pelengkap agar pelapor dapat mempidanakan terdakwa, karena faktanya saksi pelapor juga tidak pernah menggunakan. Pelapor menjawab bahwa hal tersebut bukan niatnya. Ketika kembali didalami mengenai tujuan pendaftaran, pelapor menyatakan bahwa ia “tidak terima” apabila terdakwa menggunakan merek dan logo yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek lama.

READ  Asap Ilegal Semakin Ngebul Usai Sosialisasi Polsek Babat Supat: Aktivis Curiga Ada ‘Koordinasi Terselubung’

Tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum RBS Advokat Indonesia, yang terdiri dari R. Budisaputro, SH., Fahmi Radiatri, SH., dan Supardiyono, SH., menilai keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini berakar pada konflik bisnis dan persaingan usaha.

Selain itu, dalam persidangan pelapor juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat perkara pidana terkait pengelolaan perusahaan sebelumnya, dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman serta dihukum 12 bulan, atas perbuatan penggelapan uang perusahaan. Menurut penasihat hukum terdakwa, hal ini menunjukkan adanya riwayat konflik usaha antara para pihak.

READ  Tamparan Cinta di Pagi Hari: Emak-Emak Gemes Tampar Calon Wali Kota Salatiga, Sinoeng

“Fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa perkara ini berangkat dari konflik bisnis yang telah berlangsung lama. Pelapor sendiri mengakui bahwa merek tersebut digunakan sejak awal dalam usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan,” ujar Advokat R. Budi Saputro, SH., kepada awak media usai persidangan.

READ  Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

Sementara itu, dua saksi lainnya, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M., yang pernah menjadi jamaah umrah baik pada perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa, menyatakan tidak pernah mengalami kerugian ataupun kekecewaan selama mengikuti program ibadah tersebut. Keduanya juga menegaskan bahwa pelayanan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.

READ  ANAK DI BAWAH UMUR DI BOYOLALI DIDUGA DIANIAYA SEMBILAN REMAJA, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN PROSES HUKUM  

Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa sengketa keabsahan merek saat ini sedang diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Oleh karena itu, mereka berharap perkara ini dinilai secara objektif dan proporsional oleh majelis hakim.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum.

Laporan : Edwin Sitohang

Berita Terkait

MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 
BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Minggu, 12 April 2026 - 20:50 WIB

Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Berita Terbaru