Penyidik Polsek Banyumanik Diduga Mark Up Kerugian Korban, Anak Klien Dipenjara 10 Bulan: Kuasa Hukum John L Situmorang SH MH Angkat Suara

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 27 November 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum John L Sitomorang SH MH Bersama Orang Tua Terdakwa

Praktisi hukum John L Sitomorang SH MH Bersama Orang Tua Terdakwa

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net  — Dugaan manipulasi nilai kerugian korban oleh penyidik Polsek Banyumanik menggemparkan publik. Kuasa hukum John L Situmorang S.H., M.H menyampaikan protes keras setelah melakukan telaah terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anak kliennya.

Menurut hasil analisis putusan, terdapat perbedaan mencolok antara barang yang diambil dan nilai kerugian yang dicatat penyidik. Dalam putusan tertulis, kerugian mencapai Rp 2.950.000. Namun setelah dihitung kembali sesuai harga yang sebenarnya, nilai kerugian diduga tidak mencapai batas tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012.

Perbedaan Harga yang Janggal

John menjelaskan detail barang yang disebut dalam putusan:

Handphone Infinix Smart 8

Harga menurut penyidik: Rp 1,8 juta

Harga sebenarnya: Rp 1.050.000

READ  Polwan Polres Salatiga Tabur Bunga di TMP Dharma, Kenang Perjuangan Pahlawan

Uang tunai

Tertulis: Rp 800.000

Faktanya: Rp 300.000

Tambahan uang: Rp 350.000

Jika dihitung berdasarkan nilai sebenarnya, total kerugian hanya sekitar Rp 1,7 juta, jauh di bawah batas Rp 2,5 juta sesuai Perma No. 2 Tahun 2012. Bahkan jika mengikuti versi penyidik (Rp 1,8 juta + 800 ribu + 350 ribu = Rp 2,95 juta), angka tersebut diduga telah dinaikkan untuk memenuhi unsur pidana sehingga anak kliennya bisa dipenjara.

READ  Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

“Mengapa Penyidik Tega?”

Kuasa hukum mempertanyakan integritas penyidik:

“Mengapa penyidik tega memanipulasi harga hanya untuk menjerat anak klien kami? Ini jelas untuk menghindari ketentuan Perma 2/2012. Jika kerugian hanya Rp 1,7 juta, mengapa harus dipenjara 10 bulan?”

READ  Polres Semarang Pastikan Ibadah Perayaan Natal 2023 Berjalan Aman dan Nyaman

Dia menegaskan bahwa keluarga tidak membenarkan perbuatan anaknya, namun penegakan hukum yang tidak objektif sama sekali tidak bisa diterima.

“Anak saya bukan residivis. Ia melakukan itu karena terdesak masalah pribadi. Tapi apakah pantas hukum dipelintir untuk memastikan ia dipenjara?” ujarnya dengan nada kecewa.

READ  Kodim 0714/Salatiga Gelar Bazar Murah, Rayakan HUT TNI ke-80 dan Kodam IV/Diponegoro ke-75

Restorative Justice yang Tak Pernah Diberikan

Kuasa hukum dan keluarga korban mempertanyakan mengapa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak diberlakukan dalam kasus ini.

“RJ itu untuk siapa? Apakah hanya untuk orang-orang tertentu? Mengapa anak kami tidak mendapatkan kesempatan itu?”

Ketidakadilan ini dinilai mencederai semangat reformasi penegakan hukum yang sedang digalakkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

READ  Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Desakan Investigasi untuk Propam dan Aswas Kejati

John L Situmorang meminta Propam Polda Jawa Tengah serta Aswas Kejaksaan Tinggi Jateng untuk turun tangan mengusut dugaan manipulasi kerugian tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal anak kliennya, tetapi menyangkut integritas penegak hukum.

“Bayangkan, untuk kasus kerugian Rp 1,7 juta, negara harus mengeluarkan biaya penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Hukuman 10 bulan untuk nilai sekecil itu bahkan lebih berat daripada beberapa perkara korupsi.”

READ  Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Dirinya menutup pernyataan dengan pesan moral yang menohok:

“Saya yakin hukum tabur tuai itu ada. Siapa yang menabur kejahatan akan menuai akibatnya. Jika bukan dia, mungkin anaknya kelak.” (Red/Time)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru