SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Dugaan manipulasi nilai kerugian korban oleh penyidik Polsek Banyumanik menggemparkan publik. Kuasa hukum John L Situmorang S.H., M.H menyampaikan protes keras setelah melakukan telaah terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anak kliennya.
Menurut hasil analisis putusan, terdapat perbedaan mencolok antara barang yang diambil dan nilai kerugian yang dicatat penyidik. Dalam putusan tertulis, kerugian mencapai Rp 2.950.000. Namun setelah dihitung kembali sesuai harga yang sebenarnya, nilai kerugian diduga tidak mencapai batas tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012.
Perbedaan Harga yang Janggal
John menjelaskan detail barang yang disebut dalam putusan:
Handphone Infinix Smart 8
Harga menurut penyidik: Rp 1,8 juta
Harga sebenarnya: Rp 1.050.000
Uang tunai
Tertulis: Rp 800.000
Faktanya: Rp 300.000
Tambahan uang: Rp 350.000
Jika dihitung berdasarkan nilai sebenarnya, total kerugian hanya sekitar Rp 1,7 juta, jauh di bawah batas Rp 2,5 juta sesuai Perma No. 2 Tahun 2012. Bahkan jika mengikuti versi penyidik (Rp 1,8 juta + 800 ribu + 350 ribu = Rp 2,95 juta), angka tersebut diduga telah dinaikkan untuk memenuhi unsur pidana sehingga anak kliennya bisa dipenjara.
“Mengapa Penyidik Tega?”
Kuasa hukum mempertanyakan integritas penyidik:
“Mengapa penyidik tega memanipulasi harga hanya untuk menjerat anak klien kami? Ini jelas untuk menghindari ketentuan Perma 2/2012. Jika kerugian hanya Rp 1,7 juta, mengapa harus dipenjara 10 bulan?”
Dia menegaskan bahwa keluarga tidak membenarkan perbuatan anaknya, namun penegakan hukum yang tidak objektif sama sekali tidak bisa diterima.
“Anak saya bukan residivis. Ia melakukan itu karena terdesak masalah pribadi. Tapi apakah pantas hukum dipelintir untuk memastikan ia dipenjara?” ujarnya dengan nada kecewa.
Restorative Justice yang Tak Pernah Diberikan
Kuasa hukum dan keluarga korban mempertanyakan mengapa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak diberlakukan dalam kasus ini.
“RJ itu untuk siapa? Apakah hanya untuk orang-orang tertentu? Mengapa anak kami tidak mendapatkan kesempatan itu?”
Ketidakadilan ini dinilai mencederai semangat reformasi penegakan hukum yang sedang digalakkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Desakan Investigasi untuk Propam dan Aswas Kejati
John L Situmorang meminta Propam Polda Jawa Tengah serta Aswas Kejaksaan Tinggi Jateng untuk turun tangan mengusut dugaan manipulasi kerugian tersebut.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal anak kliennya, tetapi menyangkut integritas penegak hukum.
“Bayangkan, untuk kasus kerugian Rp 1,7 juta, negara harus mengeluarkan biaya penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Hukuman 10 bulan untuk nilai sekecil itu bahkan lebih berat daripada beberapa perkara korupsi.”
Dirinya menutup pernyataan dengan pesan moral yang menohok:
“Saya yakin hukum tabur tuai itu ada. Siapa yang menabur kejahatan akan menuai akibatnya. Jika bukan dia, mungkin anaknya kelak.” (Red/Time)






