Purworejo | PortalindonesiaNews.Net– Kematian seorang pria yang bertugas sebagai pengawas proyek pembangunan SPPG Yayasan Khoirul Umah di Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB memicu tanda tanya besar. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih kabur dan dipenuhi versi yang saling bertolak belakang.
Peristiwa tragis itu terjadi langsung di area proyek yang berada di jalur strategis Jalan Raya Purworejo–Kutoarjo. Alih-alih mendapatkan kejelasan, publik justru disuguhi informasi yang simpang siur dari berbagai pihak.
Dugaan Kesetrum vs Klaim Serangan Jantung
Informasi awal yang beredar menyebut korban meninggal akibat tersengat listrik saat berada di lokasi pembangunan. Dugaan ini disampaikan oleh rekan korban yang mengantarkannya ke rumah sakit.
Keterangan tersebut diperkuat oleh petugas pengantar jenazah dari RS Palang Biru Kutoarjo.
“Menurut keterangan teman korban, yang bersangkutan meninggal karena kesetrum. Saya mengantar jenazah sekitar pukul 24.00 WIB dan tiba di Madiun pukul 03.00 WIB,” ungkapnya.
Namun, pernyataan berbeda justru muncul dari pihak yang terafiliasi dengan proyek. Seorang yang disebut sebagai pencari lokasi proyek menyebut korban meninggal akibat serangan jantung, dengan dalih adanya riwayat penyakit bawaan.
“Dari informasi orang tua korban, memang ada riwayat jantung sejak kecil,” ujarnya.
Dua versi ini memunculkan kontradiksi tajam—antara dugaan kecelakaan kerja fatal dan klaim kematian alami—yang hingga kini belum terverifikasi secara resmi.
Desa “Ditinggal” Proyek, Tak Ada Izin atau Pemberitahuan
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, pemerintah Desa Bayan mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas proyek tersebut sejak awal.
Kepala Desa Bayan, Arwan Setianto, menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan resmi, koordinasi, maupun pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak pengelola.
“Tidak ada tembusan, tidak ada kulonuwun ke pemerintah desa. Bahkan soal adanya korban meninggal pun kami tidak menerima laporan resmi,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya kelalaian administratif sekaligus mengindikasikan proyek berjalan tanpa transparansi terhadap pemerintah setempat.
Legalitas Proyek dan Standar K3 Disorot
Kematian misterius ini kini menyeret isu yang lebih luas: legalitas proyek dan penerapan keselamatan kerja (K3). Publik mulai mempertanyakan apakah proyek tersebut telah memenuhi standar perizinan dan prosedur keselamatan yang semestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pengelola proyek yang mampu menjelaskan secara pasti penyebab kematian korban.
Ketidakjelasan ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada fakta yang belum diungkap, bahkan berpotensi ditutup-tutupi. Kasus ini pun mendesak aparat terkait untuk segera turun tangan mengusut tuntas—bukan hanya penyebab kematian, tetapi juga legalitas dan keamanan proyek yang kini berada di bawah sorotan tajam.
Laporan : Iskandar






