Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dr.Asmi Saputra Dari universitas Trisakti Jakarta di tengah kuasa hukum kantor hukum John L Sitomorang& Partner jakarta

Foto : Dr.Asmi Saputra Dari universitas Trisakti Jakarta di tengah kuasa hukum kantor hukum John L Sitomorang& Partner jakarta

Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Sidang praperadilan yang menjerat Muhammad Farhan Lie memasuki babak paling menentukan. Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, persidangan justru membuka tabir persoalan yang lebih besar: dugaan kekeliruan serius dalam proses penyidikan oleh aparat.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada nasib Farhan, tetapi juga pada kinerja aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polsek Banyumanik, yang dinilai menghadapi kritik tajam atas logika penerapan pasal.

Ahli Pidana: Ada “Cacat Logika” dalam Penerapan Pasal

Dalam sidang Kamis (09/04/2026), keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Azmi Syahputra, S.H.,M.H menjadi titik balik penting.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa penerapan Pasal 378 KUHP terhadap Farhan patut dipertanyakan. Menurutnya, dalam konteks hubungan kerja, pendekatan hukum yang relevan seharusnya berbeda.

“Jika seseorang adalah karyawan dan perbuatannya terkait pekerjaan, maka pendekatannya harus melihat relasi kerja. Ada pasal lain yang lebih tepat dibandingkan penipuan,” ungkapnya dalam persidangan.

Pandangan ini memperkuat dugaan bahwa perkara yang menjerat Farhan tidak ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat sejak awal.

READ  Yayasan HTE Semarang dan Yayasan Eden El Nathan Banyukuning Gelar Pasar Murah di Wisata Banyukuning View

Dari Penipuan ke Relasi Kerja: Salah Klasifikasi?

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Farhan merupakan karyawan aktif PT. Universal Indo Persada. Dalam kondisi tersebut, ahli menilai bahwa pendekatan pidana umum seperti Pasal 378 KUHP berpotensi keliru jika tidak mempertimbangkan konteks hubungan kerja.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah penyidik telah mengkaji perkara ini secara utuh, atau justru terburu-buru dalam menentukan pasal?

READ  Mobil Siaga Desa Geneng Mijen Viral di Medsos, Ditemukan di Karaoke Metro 3 Trengguli, Klarifikasi Kades Justru Menambah Tanda Tanya

Biaya Penanganan vs Kerugian: Jadi Sorotan

Yang tak kalah mengejutkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa nilai kerugian perusahaan yang dipersoalkan hanya sekitar Rp5,7 juta—bahkan menyusut menjadi Rp1,7 juta.

Namun di sisi lain, proses penanganan perkara disebut melibatkan serangkaian tindakan, termasuk pemanggilan hingga langkah hukum lintas daerah.

Situasi ini memunculkan kritik tajam dari tim kuasa hukum:
Apakah penanganan perkara ini sudah proporsional? Atau justru menimbulkan pertanyaan baru soal efisiensi dan prioritas penegakan hukum?

READ  Tim PKM Unesa Berikan Pelatihan Alat Evaluasi Berbasis Teknologi Gunakan Classpoint Bagi Guru Akuntansi Tulungagung

Locus Delicti Dipertanyakan: Kenapa Disidangkan di Semarang?

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah soal kewenangan wilayah (locus delicti). Berdasarkan keterangan ahli, jika mengacu pada KUHAP, perkara seharusnya diperiksa di wilayah tempat kejadian atau domisili mayoritas saksi.

Namun fakta di persidangan menunjukkan:

– Dugaan peristiwa terjadi di Jawa Barat

– Mayoritas saksi berada di Jawa Barat

– Sementara proses hukum berlangsung di Semarang

Kondisi ini memicu tanda tanya besar tentang ketepatan forum pengadilan yang digunakan.

READ  Pemerintah dan BPH MIGAS Ancam Pengangsu Penimbunan BBM Beserta Jaringannya

Kritik Terhadap Profesionalitas Penyidikan Menguat

Kuasa hukum, John Liver Situmorang, S.H., M.H, Paulina Chrisanty Situmeang, S.H, M.H sebelumnya juga telah menyinggung adanya indikasi proses yang tidak transparan dan terkesan dipaksakan.

Sementara itu, Antonius Hadi Soetejo, S.H menyoroti berbagai kejanggalan administratif seperti SPDP ganda dan inkonsistensi tanggal dokumen.

Rangkaian fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan secara ideal.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru