Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dr.Asmi Saputra Dari universitas Trisakti Jakarta di tengah kuasa hukum kantor hukum John L Sitomorang& Partner jakarta

Foto : Dr.Asmi Saputra Dari universitas Trisakti Jakarta di tengah kuasa hukum kantor hukum John L Sitomorang& Partner jakarta

Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Sidang praperadilan yang menjerat Muhammad Farhan Lie memasuki babak paling menentukan. Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, persidangan justru membuka tabir persoalan yang lebih besar: dugaan kekeliruan serius dalam proses penyidikan oleh aparat.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada nasib Farhan, tetapi juga pada kinerja aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polsek Banyumanik, yang dinilai menghadapi kritik tajam atas logika penerapan pasal.

Ahli Pidana: Ada “Cacat Logika” dalam Penerapan Pasal

Dalam sidang Kamis (09/04/2026), keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Azmi Syahputra, S.H.,M.H menjadi titik balik penting.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa penerapan Pasal 378 KUHP terhadap Farhan patut dipertanyakan. Menurutnya, dalam konteks hubungan kerja, pendekatan hukum yang relevan seharusnya berbeda.

“Jika seseorang adalah karyawan dan perbuatannya terkait pekerjaan, maka pendekatannya harus melihat relasi kerja. Ada pasal lain yang lebih tepat dibandingkan penipuan,” ungkapnya dalam persidangan.

Pandangan ini memperkuat dugaan bahwa perkara yang menjerat Farhan tidak ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat sejak awal.

READ  Viral Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo: Polrestabes Semarang Bergerak Cepat, Utamakan Perlindungan & Pemulihan Korban

Dari Penipuan ke Relasi Kerja: Salah Klasifikasi?

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Farhan merupakan karyawan aktif PT. Universal Indo Persada. Dalam kondisi tersebut, ahli menilai bahwa pendekatan pidana umum seperti Pasal 378 KUHP berpotensi keliru jika tidak mempertimbangkan konteks hubungan kerja.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah penyidik telah mengkaji perkara ini secara utuh, atau justru terburu-buru dalam menentukan pasal?

READ  Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

Biaya Penanganan vs Kerugian: Jadi Sorotan

Yang tak kalah mengejutkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa nilai kerugian perusahaan yang dipersoalkan hanya sekitar Rp5,7 juta—bahkan menyusut menjadi Rp1,7 juta.

Namun di sisi lain, proses penanganan perkara disebut melibatkan serangkaian tindakan, termasuk pemanggilan hingga langkah hukum lintas daerah.

Situasi ini memunculkan kritik tajam dari tim kuasa hukum:
Apakah penanganan perkara ini sudah proporsional? Atau justru menimbulkan pertanyaan baru soal efisiensi dan prioritas penegakan hukum?

READ  Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Locus Delicti Dipertanyakan: Kenapa Disidangkan di Semarang?

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah soal kewenangan wilayah (locus delicti). Berdasarkan keterangan ahli, jika mengacu pada KUHAP, perkara seharusnya diperiksa di wilayah tempat kejadian atau domisili mayoritas saksi.

Namun fakta di persidangan menunjukkan:

– Dugaan peristiwa terjadi di Jawa Barat

– Mayoritas saksi berada di Jawa Barat

– Sementara proses hukum berlangsung di Semarang

Kondisi ini memicu tanda tanya besar tentang ketepatan forum pengadilan yang digunakan.

READ  Polres Semarang Siaga, Natal bersama di Alun alun Kalirejo Berjalan Aman

Kritik Terhadap Profesionalitas Penyidikan Menguat

Kuasa hukum, John Liver Situmorang, S.H., M.H, Paulina Chrisanty Situmeang, S.H, M.H sebelumnya juga telah menyinggung adanya indikasi proses yang tidak transparan dan terkesan dipaksakan.

Sementara itu, Antonius Hadi Soetejo, S.H menyoroti berbagai kejanggalan administratif seperti SPDP ganda dan inkonsistensi tanggal dokumen.

Rangkaian fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan secara ideal.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Warga Panik Kabel Listrik Terbakar Di Permukiman Gabahan, Respons Cepat Bhabinkamtibmas Dan PLN Cegah Kebakaran
Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur
Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 
SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER
Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Warga Panik Kabel Listrik Terbakar Di Permukiman Gabahan, Respons Cepat Bhabinkamtibmas Dan PLN Cegah Kebakaran

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

Senin, 25 Mei 2026 - 19:41 WIB

PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Senin, 25 Mei 2026 - 17:14 WIB

SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER

Senin, 25 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Berita Terbaru