Kebumen | PortalIndonesiaNews.Net – Polemik kasus jual beli tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, makin memantik tanda tanya besar. Penetapan Khanifudin sebagai tersangka dinilai janggal, lantaran ia hanyalah pembeli tanah yang mencari kepastian hukum. Sementara itu, pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan sertipikat justru seolah lolos dari jerat hukum.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Khanifudin dengan Sutaja Mansur. Untuk mempercepat proses hingga sertipikat resmi terbit, Khanifudin mempercayakan seluruh urusan kepada Wahyu, oknum pegawai BPN Kebumen yang kini dipindah tugaskan ke Purworejo.
Tak tanggung-tanggung, dana sekitar Rp70 juta diserahkan kepada Wahyu untuk mengurus proses tersebut melalui jalur resmi notaris dan BPN dengan sistem “terima jadi”. Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, Khanifudin justru terseret masalah hukum dan sempat ditahan empat hari di Polres Kebumen.
Kekecewaan Keluarga
Keluarga Khanifudin merasa diperlakukan tidak adil.
“Ironis, suami saya hanyalah konsumen yang ingin kepastian hukum. Tapi justru dia yang jadi tersangka. Padahal jelas ada peran pihak desa, notaris, dan pegawai BPN. Mengapa mereka tidak tersentuh hukum?” keluh istri Khanifudin saat melapor ke DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Jumat (5/9/2025).
Sugiyono, SH, Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, menegaskan:
“Khanifudin hanyalah pengguna jasa pelayanan, bukan aktor utama. Justru ada pegawai BPN yang diduga menjadi kunci dari permasalahan ini. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.”
Notaris Sudah Diperiksa
Notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn, yang disebut dalam perkara ini, mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Karena perkara sudah ditangani pihak berwajib, kita hormati dan kawal bersama. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya singkat.
Pernyataan Teguh menunjukkan adanya keterbukaan dan sikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Wahyu BPN Bungkam, Publik Curiga
Berbeda dengan notaris, Wahyu yang disebut menerima dana Rp70 juta justru memilih bungkam. Upaya konfirmasi redaksi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon sama sekali tidak direspons.
Sikap diam Wahyu dinilai publik mempertebal kecurigaan, terlebih namanya disebut-sebut sebagai pihak sentral dalam pengurusan sertipikat yang gagal dan berujung kasus hukum. Bagi masyarakat, bungkamnya Wahyu bukan sekadar sikap pasif, melainkan bisa jadi upaya untuk menghindar dari tanggung jawab.
Sorotan Publik
Kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat Kebumen. Banyak pihak menilai, penetapan Khanifudin sebagai tersangka tanpa menyentuh Wahyu yang diduga sebagai penerima uang, berpotensi mencederai rasa keadilan.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah Wahyu akan tetap dibiarkan bungkam tanpa tersentuh, atau aparat berani membuka tabir sebenarnya di balik kasus ini.
Red/Time