Viral, Oknum Pendeta Di Segai Diduga Lakukan Pencabulan

- Kontributor

Senin, 13 Februari 2023 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Berdagai, PortalindonesiaNews.net – Warga Dusun III Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera utara  Nurti Manalu mencari keadilan ke Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Marnaek Tua Manalu yang menurut informasi dari masyarakat adalah seorang Pendeta diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, Nurti Manalu  melaporkan ke Polres Sergai  dengan Nomor LP: 160/IV/2018/SU/RES Sergei Tertanggal 18 juni 2018.

Proses Penyelidikan sampai Tingkat Penyidikan dengan SP.SIDIK:120/VI/2018/Reskrim Dan Melakukan Penetapan Tersangka pada Marnaek Tua Manalu serta melakukan Penahanan, Berjalannya Proses Penyidikan Dilakukan Perdamaian Antara Pelapor dan Terlapor yaitu Restoratif Justice (RJ) akhirnya Penyidik Polres Serdang Berdagai menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan akhirnya Terlapor/Tersangka Marnaek Tua manalu Dibebaskan,

READ  Ngeri, Wartawan Wajib Ijin Meliput di Magelang, ini katanya

Nurti Manalu merasa ada yang tidak beres dalam penegakan hukum, dan menyerahkan permasalahnyanya kepada Kuasa Hukum dari Kantor  hukum Rico Nixon Tambunan & Partners, Deli Serdang.

Adapun para pendamping hukum dari Nurti Manalu adalah ; Maju Hasurungan Sitorus, S.H., Rico Nixon Tambunan, S.H., Ezer T Banjarnahor, S.H., Tommi Hutabarat, S.H., Timoteus Sirat, S.H. M.H., dan Roy Tambunan, S.H.

“Padahal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu adalah pidana khusus dan delik biasa bukan delik aduan, hal ini menjadi sejarah dalam penegakkan hukum pidana pencabulan anak dibawah umur dapat dihentikan oleh penyidik atas RJ. Akhirnya tahun 2022 telah dilakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Sei Rampah atas SP3 yg dikeluarkan oleh Penyidik Polres Sergai, dari proses praperadilan yang di ajukan oleh Nurti Manalu,” Ujar Maju.

READ  Capai Zona Hijau, Bupati Samosir Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Yang mana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum dikabulkan oleh Pengadilan Sei Rampah dengan no:  2/Pid.Pra/2022/PN Srh, dengan hakim Tunggal atas Nama Ayu Manurung.  

Dalam proses penyidikan Polres Sergai tidak melakukan penahanan terhadap terlapor/tersangka Marnaek Tua Manalu. 

Kuasa hukum Nurti Manalu menyampaikan kepada PortalindonesiaNews, Minggu (12/02/23) sudah melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polda Sumut dan Propam Polres Sergai karena dinilai melanggar kode etik atas surtat SP3 dan atas tidak profesional, Kuat diduga ada permainan sehingga penyidik tidak melakukan  penahanan pada Marnaek Tua Manalu.

READ  Pembangunan Embung di Semarang Diduga Acuhkan K3, ini keterangannya

Tidak prediktif, responsibilitas dan transparansi (Presisi) Polres Segai maka kuasa hukum dari Nurti  akan melaporkan kepada  Kapolri, Komnas Perlindungan Anak dan Presiden.

(Joseph)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025
Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”
Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?
Geger di Purworejo! Sekdes Didepak dari Grup WA Usai Bongkar Dugaan Bullying di Sekolah Negeri — Camat Kutoarjo Bungkam Seribu Bahasa!

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Geger di Purworejo! Sekdes Didepak dari Grup WA Usai Bongkar Dugaan Bullying di Sekolah Negeri — Camat Kutoarjo Bungkam Seribu Bahasa!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15 WIB

John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Berita Terbaru