Pembangunan Tahap 1 Sudah Beres Desa Pajagan Bingung Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 Akan Disalurkan Kemana ?

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

JAKARTA|PortalIndonesiaNewsNet – Anggaran Dana Desa Tahap 2 sudah dapat di salurkan oleh pemdes melalui rencana kegiatan pembangunan desa yang telah di tetapkan melalui musyawarah desa ( Musdes) kemudian di tetapkan melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( musrembangdes) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur penggunaan Dana Desa. Ironisnya pemdes Pajagan kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang paska rampungnya kegiatan pembangunan desa tahap 1 (satu) tahun 2025. Pemdes Pajagan malah kebingungan dengan rencana penyaluran dana desa tahap 2 (d Dua) sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) sudah dapat dicairkan. Keterangan itu diutarakan pihak GAWARIS ( Gabungan Wartawan Indonesia Satu)

Melalui Asep Suherman,SH., ketua umum GAWARIS menyampaikan tanggapannya terkait kebingungan Pemdes Pajagan dengan rencana kegiatan pembangunan desa tahap 2 (Dua) sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) sudah bisa dicairkan.

Menurut Asep ” berdasarkan keterangan dari pihak kepala desa Pajagan anggaran dana desa tahap 1 (Satu) sudah digunakan untuk pembangunan fisik, dan pembangunan tersebut sudah beres. Begitupun keterangan dari sekdes Pajagan yang baru dilantik yang menyebutkan pihak jadi bingung untuk penerapan/ penyaluran anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) tahun 2025. Sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) sudah bisa dicairkan.Untuk saat ini anggaran tersebut masih tersimpan di bank dan belum dicairkan,” memaparkan Asep keterangan pihak pemdes Pajagan kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Jawabarat. Sabtu 9 Agustus 2025

READ  Bus PO Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Batang-Semarang, Sopir Bus Luka Berat

Dalam hal tersebut Asep Suherman melalui melalui sambungan pesan WhatsApp menyarankan pihak pemdes Pajagan jika sudah kondisi kebingungan dalam penyaluran dana desa tahap 2 ( Dua ) di desanya. Sementara pembangunan sudah beres pada tahap 1 ( Satu). Alangkah baiknya anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) di kembalikan ke kas negara,” jelaskan Asep

READ  AKBP Achmad Oka Mahendra : Pantarlih Harus Menjunjung Tinggi Kenetralitasannya

masih keterangan Asep ” dan kami selaku ketua umum gawaris akan segera koordinasi dengan pihak dispemdes kabupaten Sumedang dan juga mentri desa. Bilamana desa dalam penerapan / penyaluran anggaran dalam bentuk pisik sudah beres sebaiknya anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) tidak perlu di cairkan oleh desa guna mengantisipasi hal yang kurang baik di desa,” ujarnya

READ  Skandal MCK PUPR di Konawe: Bantuan untuk Warga Miskin “Nyasar” ke Pengusaha Kaya, Diduga Jadi “Upah Mobil Proyek”

Asep meminta Mentri Desa dan pihak dispemdes kabupaten Sumedang lakukan kroscek langsung bentuk pembangunan pisik ke desa Pajagan

READ  Tak Bermoral! Pemuda Ngawi Nekat Lakukan Pelecehan di Jalan Raya, Polisi Langsung Bertindak"

Asep menambahkan bahwa “Rencana penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur penggunaan Dana Desa.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan penyaluran Dana Desa: Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu menetapkan PMK yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

READ  Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT): Mengatur penggunaan Dana Desa.

Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota): Mengalokasikan dana dari APBD yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa: Bekerja sama menyusun Peraturan Desa yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

READ  Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD): Membantu Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Menerbitkan surat edaran dan informasi terkait penyaluran Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan penyaluran tahap I paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli, serta tahap II pada bulan Agustus.

Realisasi Penyaluran Dana Desa harus melalui perencanaan penyaluran Dana Desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Musyawarah desa ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyepakati rencana pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Musyawarah desa adalah forum penting untuk pengambilan keputusan di tingkat desa, termasuk dalam hal pengelolaan Dana Desa.

READ  Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Keterlibatan Masyarakat: Melalui musyawarah, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan Dana Desa.

Penetapan Prioritas: Hasil musyawarah desa menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan penggunaan Dana Desa, yang mencakup program-program prioritas desa.

APBDesa:

Musyawarah desa juga membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang merupakan dokumen perencanaan keuangan desa untuk satu tahun anggaran.

Keterbukaan dan Transparansi: Proses musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Pedoman Pengelolaan: Hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.

READ  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

Realisasi Penyaluran Dana Desa ditetapkan juga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes adalah forum penting di tingkat desa untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), yang menjadi dasar penyaluran Dana Desa.

Musrenbangdes sebagai forum perencanaan:

Musrenbangdes adalah forum resmi di mana pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pendamping desa, dan unsur masyarakat lainnya bersama-sama merencanakan kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran.

RKP Desa sebagai dasar penyaluran Dana Desa:

RKP Desa yang dihasilkan dari Musrenbangdes menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), termasuk penggunaan Dana Desa.

READ  Diduga Dianiaya Pentolan Ormas, Kades Sendang Boyolali Dilarikan ke Rumah Sakit

Keterkaitan dengan RPJM Desa: Musrenbangdes dan RKP Desa berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yang merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan.

Mekanisme penyaluran: Dana Desa disalurkan secara bertahap dari Kas Negara ke Kas Daerah, kemudian ke Kas Desa, untuk kemudian digunakan sesuai dengan RKP Desa yang telah ditetapkan.

Peraturan terkait: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur tentang pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Misalnya, PMK 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146/2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.”Tandas Asep Suherman

(laporan : marno)

Berita Terkait

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak
Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional
DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:56 WIB

DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Berita Terbaru