Pembangunan Tahap 1 Sudah Beres Desa Pajagan Bingung Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 Akan Disalurkan Kemana ?

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

JAKARTA|PortalIndonesiaNewsNet – Anggaran Dana Desa Tahap 2 sudah dapat di salurkan oleh pemdes melalui rencana kegiatan pembangunan desa yang telah di tetapkan melalui musyawarah desa ( Musdes) kemudian di tetapkan melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( musrembangdes) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur penggunaan Dana Desa. Ironisnya pemdes Pajagan kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang paska rampungnya kegiatan pembangunan desa tahap 1 (satu) tahun 2025. Pemdes Pajagan malah kebingungan dengan rencana penyaluran dana desa tahap 2 (d Dua) sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) sudah dapat dicairkan. Keterangan itu diutarakan pihak GAWARIS ( Gabungan Wartawan Indonesia Satu)

Melalui Asep Suherman,SH., ketua umum GAWARIS menyampaikan tanggapannya terkait kebingungan Pemdes Pajagan dengan rencana kegiatan pembangunan desa tahap 2 (Dua) sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) sudah bisa dicairkan.

Menurut Asep ” berdasarkan keterangan dari pihak kepala desa Pajagan anggaran dana desa tahap 1 (Satu) sudah digunakan untuk pembangunan fisik, dan pembangunan tersebut sudah beres. Begitupun keterangan dari sekdes Pajagan yang baru dilantik yang menyebutkan pihak jadi bingung untuk penerapan/ penyaluran anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) tahun 2025. Sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) sudah bisa dicairkan.Untuk saat ini anggaran tersebut masih tersimpan di bank dan belum dicairkan,” memaparkan Asep keterangan pihak pemdes Pajagan kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Jawabarat. Sabtu 9 Agustus 2025

READ  Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Dalam hal tersebut Asep Suherman melalui melalui sambungan pesan WhatsApp menyarankan pihak pemdes Pajagan jika sudah kondisi kebingungan dalam penyaluran dana desa tahap 2 ( Dua ) di desanya. Sementara pembangunan sudah beres pada tahap 1 ( Satu). Alangkah baiknya anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) di kembalikan ke kas negara,” jelaskan Asep

READ  Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

masih keterangan Asep ” dan kami selaku ketua umum gawaris akan segera koordinasi dengan pihak dispemdes kabupaten Sumedang dan juga mentri desa. Bilamana desa dalam penerapan / penyaluran anggaran dalam bentuk pisik sudah beres sebaiknya anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) tidak perlu di cairkan oleh desa guna mengantisipasi hal yang kurang baik di desa,” ujarnya

READ  Mahasiswa Salatiga Jadi Inspirasi, Pilih Jalan Damai dan Dapat Apresiasi dari DPRD, Polri, dan TNI

Asep meminta Mentri Desa dan pihak dispemdes kabupaten Sumedang lakukan kroscek langsung bentuk pembangunan pisik ke desa Pajagan

READ  Relawan Buruh Kabupaten Semarang Deklarasi Prabowo Gibran

Asep menambahkan bahwa “Rencana penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur penggunaan Dana Desa.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan penyaluran Dana Desa: Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu menetapkan PMK yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

READ  GRIB Jaya DPC Blora Kecam Leletnya Hukum Kasus Ledakan Sumur Gendono: "Jangan Main Mata dengan Nyawa!"

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT): Mengatur penggunaan Dana Desa.

Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota): Mengalokasikan dana dari APBD yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa: Bekerja sama menyusun Peraturan Desa yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

READ  Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD): Membantu Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Menerbitkan surat edaran dan informasi terkait penyaluran Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan penyaluran tahap I paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli, serta tahap II pada bulan Agustus.

Realisasi Penyaluran Dana Desa harus melalui perencanaan penyaluran Dana Desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Musyawarah desa ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyepakati rencana pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Musyawarah desa adalah forum penting untuk pengambilan keputusan di tingkat desa, termasuk dalam hal pengelolaan Dana Desa.

READ  Kisah Pilu Taripan, Pengusaha Kecil Desa Seliling Diduga Dimiskinkan Oknum BRI Kebumen: Sertifikat Rumah Jadi Permainan

Keterlibatan Masyarakat: Melalui musyawarah, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan Dana Desa.

Penetapan Prioritas: Hasil musyawarah desa menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan penggunaan Dana Desa, yang mencakup program-program prioritas desa.

APBDesa:

Musyawarah desa juga membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang merupakan dokumen perencanaan keuangan desa untuk satu tahun anggaran.

Keterbukaan dan Transparansi: Proses musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Pedoman Pengelolaan: Hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.

READ  Gus Halim Pamit Akhiri Jabatan Mendes Usai Rumahnya Digeledah KPK

Realisasi Penyaluran Dana Desa ditetapkan juga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes adalah forum penting di tingkat desa untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), yang menjadi dasar penyaluran Dana Desa.

Musrenbangdes sebagai forum perencanaan:

Musrenbangdes adalah forum resmi di mana pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pendamping desa, dan unsur masyarakat lainnya bersama-sama merencanakan kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran.

RKP Desa sebagai dasar penyaluran Dana Desa:

RKP Desa yang dihasilkan dari Musrenbangdes menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), termasuk penggunaan Dana Desa.

READ  Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Keterkaitan dengan RPJM Desa: Musrenbangdes dan RKP Desa berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yang merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan.

Mekanisme penyaluran: Dana Desa disalurkan secara bertahap dari Kas Negara ke Kas Daerah, kemudian ke Kas Desa, untuk kemudian digunakan sesuai dengan RKP Desa yang telah ditetapkan.

Peraturan terkait: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur tentang pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Misalnya, PMK 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146/2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.”Tandas Asep Suherman

(laporan : marno)

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru