Pembangunan Tahap 1 Sudah Beres Desa Pajagan Bingung Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 Akan Disalurkan Kemana ?

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

JAKARTA|PortalIndonesiaNewsNet – Anggaran Dana Desa Tahap 2 sudah dapat di salurkan oleh pemdes melalui rencana kegiatan pembangunan desa yang telah di tetapkan melalui musyawarah desa ( Musdes) kemudian di tetapkan melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( musrembangdes) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur penggunaan Dana Desa. Ironisnya pemdes Pajagan kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang paska rampungnya kegiatan pembangunan desa tahap 1 (satu) tahun 2025. Pemdes Pajagan malah kebingungan dengan rencana penyaluran dana desa tahap 2 (d Dua) sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) sudah dapat dicairkan. Keterangan itu diutarakan pihak GAWARIS ( Gabungan Wartawan Indonesia Satu)

Melalui Asep Suherman,SH., ketua umum GAWARIS menyampaikan tanggapannya terkait kebingungan Pemdes Pajagan dengan rencana kegiatan pembangunan desa tahap 2 (Dua) sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) sudah bisa dicairkan.

Menurut Asep ” berdasarkan keterangan dari pihak kepala desa Pajagan anggaran dana desa tahap 1 (Satu) sudah digunakan untuk pembangunan fisik, dan pembangunan tersebut sudah beres. Begitupun keterangan dari sekdes Pajagan yang baru dilantik yang menyebutkan pihak jadi bingung untuk penerapan/ penyaluran anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) tahun 2025. Sementara anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) sudah bisa dicairkan.Untuk saat ini anggaran tersebut masih tersimpan di bank dan belum dicairkan,” memaparkan Asep keterangan pihak pemdes Pajagan kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Jawabarat. Sabtu 9 Agustus 2025

READ  Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Dalam hal tersebut Asep Suherman melalui melalui sambungan pesan WhatsApp menyarankan pihak pemdes Pajagan jika sudah kondisi kebingungan dalam penyaluran dana desa tahap 2 ( Dua ) di desanya. Sementara pembangunan sudah beres pada tahap 1 ( Satu). Alangkah baiknya anggaran dana desa tahap 2 ( Dua ) di kembalikan ke kas negara,” jelaskan Asep

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Notaris Teguh Sudah Diperiksa, Wahyu BPN Bungkam dan Diduga Kunci Masalah

masih keterangan Asep ” dan kami selaku ketua umum gawaris akan segera koordinasi dengan pihak dispemdes kabupaten Sumedang dan juga mentri desa. Bilamana desa dalam penerapan / penyaluran anggaran dalam bentuk pisik sudah beres sebaiknya anggaran dana desa tahap 2 ( Dua) tidak perlu di cairkan oleh desa guna mengantisipasi hal yang kurang baik di desa,” ujarnya

READ  Para Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Merasa Terintimidasi, Mendapat Perlindungan dari LPSK

Asep meminta Mentri Desa dan pihak dispemdes kabupaten Sumedang lakukan kroscek langsung bentuk pembangunan pisik ke desa Pajagan

READ  Kecelakaan Tragis di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo: Pelajar 12 Tahun Luka Berat, Satlantas Bertindak Cepat!

Asep menambahkan bahwa “Rencana penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, mekanisme penggunaan, serta penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur penggunaan Dana Desa.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan penyaluran Dana Desa: Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu menetapkan PMK yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT): Mengatur penggunaan Dana Desa.

Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota): Mengalokasikan dana dari APBD yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa: Bekerja sama menyusun Peraturan Desa yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

READ  Teriakan Revolusi Menggema, Gedung DPRD Kota Makassar Hangus Terbakar!

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD): Membantu Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Menerbitkan surat edaran dan informasi terkait penyaluran Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan penyaluran tahap I paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli, serta tahap II pada bulan Agustus.

Realisasi Penyaluran Dana Desa harus melalui perencanaan penyaluran Dana Desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Musyawarah desa ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyepakati rencana pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Musyawarah desa adalah forum penting untuk pengambilan keputusan di tingkat desa, termasuk dalam hal pengelolaan Dana Desa.

READ  Geger di Cilacap! Dua Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Ribuan Butir Pil Setan Diamankan

Keterlibatan Masyarakat: Melalui musyawarah, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan Dana Desa.

Penetapan Prioritas: Hasil musyawarah desa menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan penggunaan Dana Desa, yang mencakup program-program prioritas desa.

APBDesa:

Musyawarah desa juga membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang merupakan dokumen perencanaan keuangan desa untuk satu tahun anggaran.

Keterbukaan dan Transparansi: Proses musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Pedoman Pengelolaan: Hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.

READ  Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

Realisasi Penyaluran Dana Desa ditetapkan juga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes adalah forum penting di tingkat desa untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), yang menjadi dasar penyaluran Dana Desa.

Musrenbangdes sebagai forum perencanaan:

Musrenbangdes adalah forum resmi di mana pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pendamping desa, dan unsur masyarakat lainnya bersama-sama merencanakan kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran.

RKP Desa sebagai dasar penyaluran Dana Desa:

RKP Desa yang dihasilkan dari Musrenbangdes menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), termasuk penggunaan Dana Desa.

READ  John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Keterkaitan dengan RPJM Desa: Musrenbangdes dan RKP Desa berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yang merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan.

Mekanisme penyaluran: Dana Desa disalurkan secara bertahap dari Kas Negara ke Kas Daerah, kemudian ke Kas Desa, untuk kemudian digunakan sesuai dengan RKP Desa yang telah ditetapkan.

Peraturan terkait: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur tentang pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Misalnya, PMK 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146/2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.”Tandas Asep Suherman

(laporan : marno)

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru