Para Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Merasa Terintimidasi, Mendapat Perlindungan dari LPSK

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CIREBON
, PortalIndonesiaNews.net – Lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024). Keempat saksi, yakni TW, OR, PW, dan AS, seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024), namun pemeriksaan mereka ditunda oleh majelis hakim. Satu saksi lainnya adalah D, yang juga berada di bawah perlindungan LPSK.

Keputusan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024). Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW, dan AS mencakup hak-hak prosedural dalam seluruh proses hukum, sementara D mendapatkan perlindungan khusus untuk sidang PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus ini, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

READ  Mobil Siaga Desa Geneng Mijen Viral di Medsos, Ditemukan di Karaoke Metro 3 Trengguli, Klarifikasi Kades Justru Menambah Tanda Tanya

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang hadir dalam sidang kemarin, menyatakan bahwa perlindungan ini diberikan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami mempertimbangkan pentingnya keterangan para saksi dalam mengungkap kebenaran materiil, serta adanya potensi ancaman terhadap mereka,” ujar Sri pada Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, ancaman tersebut dapat berupa ancaman langsung maupun tidak langsung, yang membuat para saksi merasa takut atau terpaksa dalam memberikan keterangan.

READ  Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!

“Dalam kasus ini, para saksi merasa terintimidasi, padahal mereka adalah saksi alibi yang hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana,” tambahnya.

Sri juga menegaskan bahwa LPSK akan terus memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap para saksi selama proses persidangan, termasuk pengawalan fisik dan kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

READ  Antisipasi Perilaku Menyimpang Remaja, Polres Semarang Berikan Himbauan

“Perlindungan ini bertujuan agar para saksi dapat memberikan kesaksian dengan tenang dan tanpa tekanan, sehingga kebenaran baru dapat terungkap,” jelas Sri.

Sidang PK ini diharapkan membuka peluang untuk menemukan bukti atau keterangan baru yang sebelumnya belum terungkap. Para terpidana mengajukan tuntutan vonis bebas dan pemulihan nama baik mereka, setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2016.

Red/jhon

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA! BLORA DARURAT HUKUM DI SUMUR MAUT
Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Raib, Tokoh Pekalongan Seret Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng
Puluhan Rumah Rusak Akibat PergerakanTanah di Padangjaya Cilacap
Nekat! Kios Pupuk UD Barokah Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Keluar Wilayah Meski Sudah Pernah Disanksi
Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri
Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta
Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:55 WIB

GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA! BLORA DARURAT HUKUM DI SUMUR MAUT

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:22 WIB

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Raib, Tokoh Pekalongan Seret Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:28 WIB

Puluhan Rumah Rusak Akibat PergerakanTanah di Padangjaya Cilacap

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:47 WIB

Nekat! Kios Pupuk UD Barokah Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Keluar Wilayah Meski Sudah Pernah Disanksi

Senin, 8 Desember 2025 - 00:44 WIB

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:52 WIB

Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Berita Terbaru