BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Amarah publik meledak! Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber DPRD Blora tahun 2021 yang berjalan lambat bak keong, kini memicu serangan terbuka. Masyarakat tak lagi mau diam melihat aparat penegak hukum seolah main mata dengan kasus bernilai miliaran rupiah ini.
Aliansi Orong-orong Blora melancarkan senjata unik tapi mematikan. Kamis (2/4/2026), mereka akan mengirimkan belasan karangan bunga tepat ke muka kantor Kejaksaan Negeri Blora.
Bukan ucapan selamat atau belasungkawa yang tertulis di sana, melainkan sindiran pedas dan teguran telak. Pesannya satu: Publik muak dan kecewa berat melihat proses hukum yang jalan di tempat, berputar-putar tanpa ujung jelas.
Aksi ini dipicu oleh kemacetan yang mencurigakan. Meski nilai kerugian fantastis mencapai Rp5,3 Miliar sudah dikembalikan ke kas daerah, ironisnya hingga detik ini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memantik pertanyaan tajam: Apakah hukum di Blora benar-benar ditegakkan, atau hanya dijadikan topeng formalitas belaka?
UANG KEMBALI, TAPI DOSA PIDANA TAK BISA DIHAPUS SEKALI KALI!
Aliansi Orong-orong Blora menegaskan prinsip yang tak bisa ditawar: Pengembalian uang tidak serta merta menghapus tindak pidana.
Mereka menyoroti pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang secara tegas mewajibkan proses hukum tetap berjalan, meski kerugian negara sudah dipulihkan.
“Ini bukan sekadar simbolisasi murahan. Ini peringatan keras: Hukum tidak boleh berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan ke kas. Jangan biarkan publik melihat adanya celah kompromi busuk yang mencederai rasa keadilan,” tegas perwakilan aliansi dengan nada membara.
KEJANGGALAN MENGERIKAN: 104 JAM SEBULAN, LOGIKA MANUSIA MANA YANG MASUK?
Sorotan tajam juga ditujukan pada pola pencatatan yang sangat tidak masuk akal, bahkan terkesan menipu. Angka jam kerja narasumber yang mencapai 104 jam dalam satu bulan adalah bukti nyata rekayasa. Itu angka mustahil, mustahil dilakukan manusia normal, dan jelas-jelas menunjukkan adanya pemalsuan data.
Awalnya, nilai kerugian disebut-sebut bisa tembus belasan miliar rupiah. Namun kini, kasus seolah “diobati” setengah hati hanya dengan pengembalian sebagian dana, sementara pelaku dan otak intelektual di baliknya masih bebas berkeliaran, tanpa status hukum yang jelas.
KEJARI BILANG “HATI-HATI”, PUBLIK BILANG: “BERANI TEGAKKAN HUKUM!”
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Blora berkilah penyidikan masih berjalan dan butuh kehati-hatian serta pendalaman materi.
Namun di mata publik, alasan itu terdengar basi dan klasik. Itu hanya cara halus untuk menunda-nunda waktu. Lambannya gerak langkah ini justru membuka ruang kecurigaan kuat: apakah ada upaya sistematis untuk “mengubur” kasus besar ini perlahan-lahan sampai terlupakan?
Aliansi Orong-orong Blora menegaskan, karangan bunga ini baru awal perlawanan. Jika tak ada gerakan nyata, mereka tak segan-segan datang langsung menuntut keadilan.
“Kalau sindiran ini belum didengar, kami akan datang langsung! Jangan sampai hukum terlihat tidur nyenyak, apalagi sampai kehilangan wibawa di mata rakyat. Keadilan harus hadir nyata, bukan sekadar janji manis yang tak ditepati,” tandas mereka.
Laporan iskandar






