KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika seusai Membuat Laporan

Foto ketika seusai Membuat Laporan

KENDAL | PortalIndonesiaNews.Net — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dengan nomor surat B/20022025/LBH-KIP/II/2025, Lembaga Bantuan Hukum KIP resmi mendampingi seorang warga bernama Devina yang melaporkan dua terduga pelaku berinisial STYH (perempuan) dan WBP (laki-laki).

Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama penyediaan tanah uruk jenis padas di proyek kawasan strategis Kawasan Industri Kendal (KIK) tahun 2023.

Menurut keterangan kuasa hukum Devina, Agus Jumadi, S.H., kerja sama tersebut awalnya ditawarkan oleh pihak terlapor yang mengaku sanggup menyediakan tanah uruk dan transportasi berupa truk dump. Namun, setelah pihak pelapor memberikan dana pembiayaan, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dana tidak dikembalikan.

READ  Kapolres Simalungun Lepas Pasukan Kirab Pembawa Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Menuju Pematangsiantar

“Kami sudah hadir dalam mediasi di Mapolres Kendal pada Kamis, 7 Agustus 2025. Namun belum ada titik temu antara pelapor dan terlapor. Kami memberi tenggang waktu satu minggu kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak, kami akan mendesak agar perkara ini segera digelar,” tegas Agus Jumadi kepada awak media.

READ  Inovasi Guru Semarang: Mini Riset STEAM PERISEMAR Cetak Siswa Kritis, Peduli Lingkungan, dan Kolaboratif

Tim dari Yayasan Keluarga Besar LBH KIP, yang juga menjadi penasihat hukum Devina, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional dari pihak Polres Kabupaten Kendal dalam menangani laporan tersebut.

READ  Diduga Jadi Korban Sistem, Mami Uthe Tuntut Keadilan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Bersalah Daripada Menghukum Satu yang Tak Bersalah”

“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak adil, profesional, dan terbuka. Kami mendukung penyelesaian dengan pendekatan restorative justice jika terlapor memiliki itikad baik,” ujar Rachmat Hidayat, S.H., selaku penasihat hukum dari LBH KIP.

READ  Tangan-Tangan Usil di Balik Jeruji: Pungli di Rutan KPK Terungkap!"

Namun demikian, LBH KIP juga menegaskan bahwa jika upaya damai secara kekeluargaan gagal dilakukan, maka proses hukum normatif harus ditegakkan.

“Kami tidak ingin hukum menjadi mandul. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi preseden penting bagi masyarakat, bahwa hak-hak korban dilindungi oleh negara,” tegas Rachmat.

READ  Wali Kota Salatiga Hadiri Merti Dusun Sendang Gambir: Merawat Tradisi, Menyatukan Generasi

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerja sama yang diduga tidak kecil serta keterlibatan dua pihak yang tinggal di wilayah Kendal. Dalam situasi di mana investasi dan pembangunan di kawasan industri terus digenjot, transparansi dan penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan investor.

Laporan : Saribun

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru