KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika seusai Membuat Laporan

Foto ketika seusai Membuat Laporan

KENDAL | PortalIndonesiaNews.Net — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dengan nomor surat B/20022025/LBH-KIP/II/2025, Lembaga Bantuan Hukum KIP resmi mendampingi seorang warga bernama Devina yang melaporkan dua terduga pelaku berinisial STYH (perempuan) dan WBP (laki-laki).

Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama penyediaan tanah uruk jenis padas di proyek kawasan strategis Kawasan Industri Kendal (KIK) tahun 2023.

Menurut keterangan kuasa hukum Devina, Agus Jumadi, S.H., kerja sama tersebut awalnya ditawarkan oleh pihak terlapor yang mengaku sanggup menyediakan tanah uruk dan transportasi berupa truk dump. Namun, setelah pihak pelapor memberikan dana pembiayaan, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dana tidak dikembalikan.

READ  MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

“Kami sudah hadir dalam mediasi di Mapolres Kendal pada Kamis, 7 Agustus 2025. Namun belum ada titik temu antara pelapor dan terlapor. Kami memberi tenggang waktu satu minggu kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak, kami akan mendesak agar perkara ini segera digelar,” tegas Agus Jumadi kepada awak media.

READ  Lantik Pengurus PWI Jateng, Ahmad Munir Ajak Wartawan Beri Informasi Sehat dan Bergizi kepada Masyarakat

Tim dari Yayasan Keluarga Besar LBH KIP, yang juga menjadi penasihat hukum Devina, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional dari pihak Polres Kabupaten Kendal dalam menangani laporan tersebut.

READ  Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak adil, profesional, dan terbuka. Kami mendukung penyelesaian dengan pendekatan restorative justice jika terlapor memiliki itikad baik,” ujar Rachmat Hidayat, S.H., selaku penasihat hukum dari LBH KIP.

READ  Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Namun demikian, LBH KIP juga menegaskan bahwa jika upaya damai secara kekeluargaan gagal dilakukan, maka proses hukum normatif harus ditegakkan.

“Kami tidak ingin hukum menjadi mandul. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi preseden penting bagi masyarakat, bahwa hak-hak korban dilindungi oleh negara,” tegas Rachmat.

READ  Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerja sama yang diduga tidak kecil serta keterlibatan dua pihak yang tinggal di wilayah Kendal. Dalam situasi di mana investasi dan pembangunan di kawasan industri terus digenjot, transparansi dan penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan investor.

Laporan : Saribun

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru