Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 8 November 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia koperasi syariah kembali diterpa badai sorotan publik. Kali ini, kasus melibatkan KSPP Syariah SM NU Pekalongan dan salah satu nasabahnya, Sukaryo, yang mengaku mendapat tekanan dan intimidasi setelah mengunggah keluhannya di media sosial TikTok.

Sukaryo mengaku dipaksa oleh pihak koperasi untuk menghapus konten TikTok yang menyoroti persoalan ujroh (imbalan jasa pinjaman) — padahal, ia menegaskan bahwa seluruh pokok hutangnya telah lunas.

Kini, yang tersisa hanyalah perdebatan panjang soal nominal ujroh yang dianggap memberatkan dan tidak mencerminkan semangat syariah.

READ  Wali Kota Salatiga Hadiri Merti Dusun Sendang Gambir: Merawat Tradisi, Menyatukan Generasi

Dari Rp107 Juta ke Rp25 Juta: Negosiasi Penuh Tekanan

Awal mula masalah terjadi saat Sukaryo meminta keringanan ujroh yang awalnya ditetapkan sebesar Rp107 juta.

Setelah serangkaian negosiasi, jumlah itu sempat turun ke Rp50 juta, namun Sukaryo masih keberatan dan menawar di kisaran Rp4 juta hingga Rp15 juta.

Sayangnya, pihak koperasi disebut tetap ngotot menuntut Rp25 juta sebagai angka final.

READ  Lakukan pengeroyokan, Polsek Ungaran amankan 9 remaja

Dalam proses itu, muncul dugaan adanya tekanan psikologis dan ancaman halus, termasuk dikaitkan dengan laporan polisi soal kasus coretan tembok yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Batang.

Sukaryo menilai hal itu sebagai bentuk upaya menekan dirinya agar menyerah dan menuruti permintaan koperasi.

READ  Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

“Saya hanya minta keadilan. Hutang pokok sudah saya bayar lunas. Tapi kenapa justru saya diintimidasi dan disuruh hapus konten?” ujar Sukaryo kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

READ  BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional

Publik Soroti Dugaan Intimidasi

Isu dugaan pemaksaan agar Sukaryo menghapus unggahan dan mencabut laporan hukum kini jadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Langkah tersebut dinilai mencoreng prinsip koperasi syariah yang semestinya menjunjung nilai keadilan, musyawarah, dan transparansi.

READ  Kuasa Hukum John L. Situmorang Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Kasus Suwarno di Grobogan, Diduga Ada Kejanggalan dari Proses Awal hingga Putusan

Seorang warga Pekalongan menilai, tindakan semacam itu tidak mencerminkan nilai-nilai koperasi:

“Kalau ada masalah, ya musyawarahkan baik-baik. Jangan ditekan. Ini bukan semangat koperasi syariah,” ujarnya.

READ  Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran

Pakar hukum ekonomi syariah turut angkat bicara. Menurutnya, bila benar ada tekanan agar nasabah mencabut konten atau laporan, hal itu bisa dikategorikan sebagai intimidasi dan pelanggaran hak berekspresi yang dijamin konstitusi.

READ  Viral: Pengakuan Mantan ASN Boyolali Pensiun Dini Karena Tekanan Politik PDI-P

Landasan Hukum yang Dilanggar

Beberapa dasar hukum yang dianggap relevan dalam kasus ini antara lain:

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

→ Pasal 5 ayat (1): Koperasi harus berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

→ Pasal 4 huruf (a) dan (c): Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kebebasan berpendapat.

3. Pasal 335 KUHP

→ Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.

4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

→ Pasal 27 dan 28: Melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital selama tidak melanggar hukum.

Seorang aktivis di Kabupaten Batang menegaskan:

“Koperasi itu rumah bersama. Kalau nasabah takut bicara, di mana letak nilai syariahnya?”

READ  BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

Citra Koperasi Syariah Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi cermin bagi dunia koperasi syariah di Indonesia. Transparansi dan keadilan seharusnya menjadi pondasi utama, bukan ancaman dan pembungkaman suara kritik.

Jika dugaan intimidasi benar terbukti, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga keuangan berbasis syariah yang semestinya menegakkan nilai moral dan kejujuran.

READ  Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari otoritas koperasi dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa praktik seperti ini tidak terus berulang.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru