MERESAHKAN PEMAIN BBM SUBSIDI MASIH TERUS BEROPERASI TIDAK ADA EFEK JERA

- Kontributor

Jumat, 12 Juli 2024 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



PortalindonesiaNews.Net _ Purworejo Jawa tengah _ Disela Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pembelian BBM subsidi akan dibatasi. Pembatasan itu rencananya akan diberlakukan mulai 17 Agustus.

“Namun im awak Media mencurigai sebuah Truk Fuso warna merah Dengan plat Nomer R 8918 AE, Saat Dalam Pengisian di SPBU Purworejo Kota, usai dalam pengisian Truk Fuso warna merah Keluar Menuju Pom Lain Sedang Dalam Pengisian kembali BBM Solar Bersubsidi. Seusai pengisian Dua Lokasi SPBU lalu Unit Truk Fuso warna merah Nopol R 8918 AE Keluar Melaju Di Sebuah Warung Makan.

“Seusai Berhenti Tim Awak Media Saat Klarifikasi terhadap Driver sekaligus / Korlap (BS ). Mengakui jika Fuso yang dibawa Sedang Mengangkut BBM jenis solar Subsidi hasil dari Pom  di wilayah Purworejo dengan Kapasitas 8000 KL ..

“Tak lama Kemudian Disusul 1 Unit Truk Fuso warna merah Maron Nopol B 9147 TEX Sama mengangsu BBM Jenis Solar Bersubsidi Dari SPBU wilayah Purworejo.

READ  NOTA KEBERATAN HASIL PILKADES YANG KURANG SEHAT DI TOLAK DIPERMADES SEMARANG

Menurut Keterangan ( BS ) selaku  Driver & Korlap Bekerja  pada Ompong yang sa,at ini masih ada di dalam rutan.

Stelah obrolan ada yang Mengakui namanya inisial (SJ)  dia mengaku sebagai penasehat Media cyber nasional, 

Setelah awak media bertanya kepada beliau  tentang masalah BBM bersubsidi beliau menjawab kalau sebagai kordinator di 6 kabupaten.

Kami sebagai awak media meminta Kepada APH dan BPH migas untuk bertindak secara tegas dengan adanya penyelewengan BBM bersubsidi yang berjenis Solar.

Tujuan BBM Bersubsidi pada Dasarnya untuk Membantu Masyarakat yang kurang Mampu,agar dapat menggunakan BBM dengan harga yang terjangkau.

Penyalah guna,an BBM bersubsidi ini adalah pelanggaran atau Tindak pidana yang Di atur Dalam undang undang No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi.

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda paling tinggi 60,000,000,000(enam puluh milyar rupiah) serta pidana tambahan penarikan aset yang Di peroleh dari hasil usaha tersebut.

Selanjutnya Lembaga akan melayangkan surat resmi kepada pihak pihak terkait tentang adanya penyalah guna,an BBM bersubsidi yang di salah gunakan atau memper kaya diri sendiri.

READ  Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri, Ditaksir Capai Puluhan Miliar Rupiah

Dan awak media akan melakukan kontrol sosial ke seluruh SPBU daerah Purworejo dan sekitarnya .

Di Indonesia, penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi diatur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan. Salah satu undang-undang utama yang mengatur penyalahgunaan BBM subsidi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Beberapa poin penting terkait penyalahgunaan BBM subsidi dalam undang-undang ini termasuk:

1. Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi UU Migas melarang segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menjualnya dengan harga non-subsidi atau menggunakannya untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap ketentuan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

3. Pengawasan dan Penindakan: Pemerintah, melalui instansi terkait seperti BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi), bertugas mengawasi distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi. Mereka juga memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

Untuk lebih rinci, berikut adalah beberapa pasal yang relevan dalam UU No. 22 Tahun 2001

Pasal 53 Mengatur tentang sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi.    Pasal 55Memberikan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan hukuman penjara dan/atau denda.

Selain UU Migas, terdapat juga peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan BPH Migas yang lebih rinci mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

REDAKSI PORTAL

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
PLTMH DI DESA KAMBANGAN BATANG BERMANFAAT, TAPI WARGA TANYA TRANSPARANSI BATU KALI
Peredaran Arak Turi Blora Diduga Merajalela, Warga Tuduh APH Pemberi Perlindungan dan Pembiaran
Ironi di Gondanglegi: Rakyat Miskin Jadi Objek Foto, Oknum Perangkat Diduga “Pesta” Bantuan
Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:28 WIB

PLTMH DI DESA KAMBANGAN BATANG BERMANFAAT, TAPI WARGA TANYA TRANSPARANSI BATU KALI

Senin, 5 Januari 2026 - 23:46 WIB

Peredaran Arak Turi Blora Diduga Merajalela, Warga Tuduh APH Pemberi Perlindungan dan Pembiaran

Senin, 5 Januari 2026 - 19:36 WIB

Ironi di Gondanglegi: Rakyat Miskin Jadi Objek Foto, Oknum Perangkat Diduga “Pesta” Bantuan

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:48 WIB

Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:36 WIB

Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

Berita Terbaru