Karyawan Berprestasi PT Uni Group Dijebloskan ke Kasus Janggal: Penyidik dan Perusahaan Diduga Main Mata!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 27 November 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri Joe selaku kariawan 
PT Universal Indo Persada (Uni Group) Yang Di Dampingi kuasa hukumnya y Joko tirtono SH ketika melaporkan Ke propam Polda jabar

Foto : kiri Joe selaku kariawan PT Universal Indo Persada (Uni Group) Yang Di Dampingi kuasa hukumnya y Joko tirtono SH ketika melaporkan Ke propam Polda jabar

BANDUNG | PortalindonesiaNews.Net _ Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang karyawan PT Universal Indo Persada (Uni Group) kembali menyita perhatian publik setelah berbagai kronologi mencengangkan terungkap dalam dokumen kuasa hukum. Mulai dari dugaan jebakan, penyekapan, rekening misterius, penahanan tanpa kejelasan, hingga kesaksian yang berlawanan satu sama lain.

Peristiwa ini bermula saat klien yang diketahui merupakan Best Sales Nasional Uni Group selama tiga tahun berturut-turut (2021–2024) yang diakui sebagai motor dari peningkatan omset perusahaan dan tidak pernah bermasalah selama bergabung di perusahaan tsb, justru diproses hukum dalam kasus yang disebut penuh kejanggalan sejak awal.

Dibawa ke Polsek Tanpa Penjelasan, Diminta Transfer via Rekening Pribadi

Kuasa hukum y Joko tirtono SH. memaparkan bahwa klien diminta untuk menghadiri meeting di Kantor Pusat sekaligus pabrik dari perusahaan tersebut di jalan Paralon II No. 5, Cigondewah. Di tengah meeting tiba tiba muncul 5 orang ke dalam ruangan dan membawa klient kami ke sebuah ruangan kecil tanpa CCTV dan dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan dana dan malam itu klient kami tidak diperkenankan untuk meninggalkan pabrik tersebut. Ke esokan pagi nya tiba-tiba klient kami dibawa paksa oleh Manager HRD Unigroup bernama Rendi Hermawan dan 2 orang lain nya ke Polsek Bandung Kulon, Bandung, Jawa Barat dan di Polsek tersebut sudah menunggu Kuasa Hukum dari pihak perusahaan yaitu Tomi Ahmad Bustomi.

READ  KEMATIAN AFIF 9 JUNI 2024 LALU DIDUGA KERAS KARENA DI SIKSA POLISI BERIKUT KEJELASANYA

Sesampainya di Polsek Bandung Kulon, klien dibawa langsung oleh Kuasa Hukum Unigroup ke ruang Bareskrim dan bertemu penyidik yang disebut bernama Aiptu Dadan Tudy Ariyanto. Di sinilah kejanggalan mulai terjadi.

Saat klien meminta izin salat Jumat, ia tidak diperbolehkan keluar ruang penyidik. Lebih mengejutkan, saat klien berniat untuk melunasi pembayaran yang sebenarnya merupakan urusan pembelian dengan vendor proyek, pihak Kuasa Hukum dari Unigroup melarang Klient untuk melunasi nya, tetapi Klient tetap membayar hutang tsb melalui no rekening pribadi Komisaris Perusahaan tsb atas nama Nur Sandi Legiarto. Saat ditanya pihak penyidik mengapa pembayaran melalui rekening pribadi dan bukan rekening perusahaan, maka Klient kami menjelaskan jika sejak Klient bergabung , perusahaan tsb sudah melegalkan rekening pribadi atas nama Nursandi Legiarto dan Hendra Halim untuk transaksi Non PPN.

Ditinggal Berjam-jam, Tidak Diberi Penjelasan, Hingga Diminta Transfer Tambahan di Hari Berikutnya

READ  Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Selama penyidikan, klien mengaku dibiarkan duduk sendiri berjam-jam, kadang dipindah-pindah ruangan tanpa tahu proses apa yang sedang berjalan.

Keanehan berikutnya terjadi pada pagi hari berikutnya saat klien meminta izin ke toilet. Klien mendapati pintu ruang penyidik digembok dari luar, membuat ia tidak bisa keluar hingga petugas datang.

READ  Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Lebih janggal lagi, klien diminta transfer Rp 250.000 kepada penyidik hanya untuk membeli sarapan.

Setelah didiamkan selama 30Jam baru Klient kami diBAP dan langsung di hari yang sama ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan , sejak itu tidak pernah keluar lagi dari Sel. Bahkan Klient dilarang menggunakan jasa Penasehat Hukum, hanya diminta untuk Kooperatif dan Ikuti Proses yang ada.

Transfer Tambahan Rp 2.500.000 dan Rp 3.000.000 Diduga Diminta untuk “Pengkondisian”

Bukti transfer menunjukkan bahwa keluarga klien kembali menyerahkan uang tunai dan melakukan transfer ke rekening pribadi lain untuk “pengkondisian di rutan”.

READ  Program Bergizi Kok Bikin Sakit? 204 Siswa SMPN 1 Blora Tumbang Usai Santap MBG

Kuasa hukum mempertanyakan dasar permintaan uang tersebut, sebab secara hukum tidak ada prosedur resmi yang mengharuskan tersangka atau keluarganya membayar uang pribadi kepada penyidik.

Kesaksian Diduga Berubah-Ubah, Ada Rekening Misterius, dan Pekerja Tidak Dibayar Haknya

Dugaan tidak hanya berhenti pada kriminalisasi. Kuasa hukum juga menyoroti bahwa:

READ  Trotoar"Berubah Wujud" Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  

saksi internal perusahaan memberikan kesaksian yang bertentangan dengan dokumen PO dan alur pembayaran,

rekening pribadi digunakan untuk transaksi tanpa PPN,

pihak perusahaan diduga melakukan pelaporan upah tidak sesuai pada BPJS,

dan klien belum menerima hak-haknya, termasuk komisi dan fee proyek, senilai kurang lebih Rp 500 juta berdasarkan estimasi kuasa hukum.

READ  Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Kuasa Hukum y Joko tirtono SH Akan Tempuh PK, Laporkan Penyidik ke Propam, dan Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus

Kuasa hukum menegaskan semua kronologi ini merupakan NOVUM atau bukti baru yang siap dibawa ke:

Upaya Hukum Luar Biasa (PK),

Propam Polda Jawa Barat,

hingga pelaporan dugaan pelanggaran etik dan pidana lain.

READ  SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  

Menurut kuasa hukum, pola ini terkesan bukan sekadar perkara perdata, tetapi mengarah pada dugaan kriminalisasi, penyimpangan prosedur, hingga potensi permainan internal perusahaan.

Seruan Kuasa Hukum kepada Dinas Tenaga Kerja

Melalui surat resmi, kuasa hukum meminta Disnaker Kota Bandung untuk turun tangan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan memastikan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang belum dibayarkan. Bahkan Pihak Perusahaan sudah diundang secara resmi dan patut oleh pihak Disnaker Kota Bandung sebanyak 5X dan tidak pernah menghadiri sekalipun undangan-undangan tersebut

READ  Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kuasa hukum juga menegaskan akan membuka kasus ini ke publik secara luas apabila tidak ada penyelesaian yang adil.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan, terutama menyangkut prosedur kepolisian, etik profesi, perlindungan hukum terhadap pekerja, serta transparansi perusahaan. Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum dan Disnaker.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Berita Terbaru