Karyawan Berprestasi PT Uni Group Dijebloskan ke Kasus Janggal: Penyidik dan Perusahaan Diduga Main Mata!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 27 November 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri Joe selaku kariawan 
PT Universal Indo Persada (Uni Group) Yang Di Dampingi kuasa hukumnya y Joko tirtono SH ketika melaporkan Ke propam Polda jabar

Foto : kiri Joe selaku kariawan PT Universal Indo Persada (Uni Group) Yang Di Dampingi kuasa hukumnya y Joko tirtono SH ketika melaporkan Ke propam Polda jabar

BANDUNG | PortalindonesiaNews.Net _ Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang karyawan PT Universal Indo Persada (Uni Group) kembali menyita perhatian publik setelah berbagai kronologi mencengangkan terungkap dalam dokumen kuasa hukum. Mulai dari dugaan jebakan, penyekapan, rekening misterius, penahanan tanpa kejelasan, hingga kesaksian yang berlawanan satu sama lain.

Peristiwa ini bermula saat klien yang diketahui merupakan Best Sales Nasional Uni Group selama tiga tahun berturut-turut (2021–2024) yang diakui sebagai motor dari peningkatan omset perusahaan dan tidak pernah bermasalah selama bergabung di perusahaan tsb, justru diproses hukum dalam kasus yang disebut penuh kejanggalan sejak awal.

Dibawa ke Polsek Tanpa Penjelasan, Diminta Transfer via Rekening Pribadi

Kuasa hukum y Joko tirtono SH. memaparkan bahwa klien diminta untuk menghadiri meeting di Kantor Pusat sekaligus pabrik dari perusahaan tersebut di jalan Paralon II No. 5, Cigondewah. Di tengah meeting tiba tiba muncul 5 orang ke dalam ruangan dan membawa klient kami ke sebuah ruangan kecil tanpa CCTV dan dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan dana dan malam itu klient kami tidak diperkenankan untuk meninggalkan pabrik tersebut. Ke esokan pagi nya tiba-tiba klient kami dibawa paksa oleh Manager HRD Unigroup bernama Rendi Hermawan dan 2 orang lain nya ke Polsek Bandung Kulon, Bandung, Jawa Barat dan di Polsek tersebut sudah menunggu Kuasa Hukum dari pihak perusahaan yaitu Tomi Ahmad Bustomi.

READ  Dalam Rangka HUT Humas ke 72, Humas Polres Semarang Lakukan Kegiatan Penghijauan

Sesampainya di Polsek Bandung Kulon, klien dibawa langsung oleh Kuasa Hukum Unigroup ke ruang Bareskrim dan bertemu penyidik yang disebut bernama Aiptu Dadan Tudy Ariyanto. Di sinilah kejanggalan mulai terjadi.

Saat klien meminta izin salat Jumat, ia tidak diperbolehkan keluar ruang penyidik. Lebih mengejutkan, saat klien berniat untuk melunasi pembayaran yang sebenarnya merupakan urusan pembelian dengan vendor proyek, pihak Kuasa Hukum dari Unigroup melarang Klient untuk melunasi nya, tetapi Klient tetap membayar hutang tsb melalui no rekening pribadi Komisaris Perusahaan tsb atas nama Nur Sandi Legiarto. Saat ditanya pihak penyidik mengapa pembayaran melalui rekening pribadi dan bukan rekening perusahaan, maka Klient kami menjelaskan jika sejak Klient bergabung , perusahaan tsb sudah melegalkan rekening pribadi atas nama Nursandi Legiarto dan Hendra Halim untuk transaksi Non PPN.

Ditinggal Berjam-jam, Tidak Diberi Penjelasan, Hingga Diminta Transfer Tambahan di Hari Berikutnya

READ  Skandal "Pemain Titipan" Guncang Liga Desa Jateng: Manipulasi Domisili Massal Terbongkar!

Selama penyidikan, klien mengaku dibiarkan duduk sendiri berjam-jam, kadang dipindah-pindah ruangan tanpa tahu proses apa yang sedang berjalan.

Keanehan berikutnya terjadi pada pagi hari berikutnya saat klien meminta izin ke toilet. Klien mendapati pintu ruang penyidik digembok dari luar, membuat ia tidak bisa keluar hingga petugas datang.

READ  Cinta Lintas Negara: Gadis Salatiga Dipersunting Warga Negara Turki, Jadi Sorotan Publik

Lebih janggal lagi, klien diminta transfer Rp 250.000 kepada penyidik hanya untuk membeli sarapan.

Setelah didiamkan selama 30Jam baru Klient kami diBAP dan langsung di hari yang sama ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan , sejak itu tidak pernah keluar lagi dari Sel. Bahkan Klient dilarang menggunakan jasa Penasehat Hukum, hanya diminta untuk Kooperatif dan Ikuti Proses yang ada.

Transfer Tambahan Rp 2.500.000 dan Rp 3.000.000 Diduga Diminta untuk “Pengkondisian”

Bukti transfer menunjukkan bahwa keluarga klien kembali menyerahkan uang tunai dan melakukan transfer ke rekening pribadi lain untuk “pengkondisian di rutan”.

READ  Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga Tengah Malam, Kepergok Berduaan dengan Bu Guru

Kuasa hukum mempertanyakan dasar permintaan uang tersebut, sebab secara hukum tidak ada prosedur resmi yang mengharuskan tersangka atau keluarganya membayar uang pribadi kepada penyidik.

Kesaksian Diduga Berubah-Ubah, Ada Rekening Misterius, dan Pekerja Tidak Dibayar Haknya

Dugaan tidak hanya berhenti pada kriminalisasi. Kuasa hukum juga menyoroti bahwa:

READ  Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

saksi internal perusahaan memberikan kesaksian yang bertentangan dengan dokumen PO dan alur pembayaran,

rekening pribadi digunakan untuk transaksi tanpa PPN,

pihak perusahaan diduga melakukan pelaporan upah tidak sesuai pada BPJS,

dan klien belum menerima hak-haknya, termasuk komisi dan fee proyek, senilai kurang lebih Rp 500 juta berdasarkan estimasi kuasa hukum.

READ  Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Kuasa Hukum y Joko tirtono SH Akan Tempuh PK, Laporkan Penyidik ke Propam, dan Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus

Kuasa hukum menegaskan semua kronologi ini merupakan NOVUM atau bukti baru yang siap dibawa ke:

Upaya Hukum Luar Biasa (PK),

Propam Polda Jawa Barat,

hingga pelaporan dugaan pelanggaran etik dan pidana lain.

READ  Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Menurut kuasa hukum, pola ini terkesan bukan sekadar perkara perdata, tetapi mengarah pada dugaan kriminalisasi, penyimpangan prosedur, hingga potensi permainan internal perusahaan.

Seruan Kuasa Hukum kepada Dinas Tenaga Kerja

Melalui surat resmi, kuasa hukum meminta Disnaker Kota Bandung untuk turun tangan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan memastikan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang belum dibayarkan. Bahkan Pihak Perusahaan sudah diundang secara resmi dan patut oleh pihak Disnaker Kota Bandung sebanyak 5X dan tidak pernah menghadiri sekalipun undangan-undangan tersebut

READ  Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun

Kuasa hukum juga menegaskan akan membuka kasus ini ke publik secara luas apabila tidak ada penyelesaian yang adil.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan, terutama menyangkut prosedur kepolisian, etik profesi, perlindungan hukum terhadap pekerja, serta transparansi perusahaan. Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum dan Disnaker.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru