Lakukan pengeroyokan, Polsek Ungaran amankan 9 remaja

- Kontributor

Minggu, 2 Juni 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakukan pengeroyokan, Polsek Ungaran amankan 9 remaja


PortalindonesiaNews.Net – Polres Semarang_Polda Jateng.Berniat pulang ke rumah nenek nya di daerah Nyatnyono Kec. Ungaran Barat, seorang remaja M. Samsul (18 Th) warga Kota Semarang yang masih duduk di bangku SMK Swasta di Ungaran, mengalami kejadian pengeroyokan yang dilakukan 9 remaja. 

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kapolsek Ungaran Kompol Giri Narwantono SH. MH., Menyampaikan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 00.30 Wib Minggu dini hari saat korban M. Samsul bersama rekannya Haikal (18 Th) warga Nyatnyono hendak pulang kerumah nenek M. Samsul. 

“Korban merupakan warga Kota Semarang, namun korban M. Samsul tinggal bersama neneknya di daerah Dsn. Gondang Ds. Nyatnyono Kec. Ungaran Barat dan bersekolah salah satu SMK Swasta di Ungaran.” Jelasnya. 

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan saat korban hendak pulang ke Nyatnyono sehabis bermain, saat melintas di wilayah Genuk dihadang 9 orang remaja yang tak dikenal. 

READ  Fajri Anugrah Ditangkap karena Kelola Situs Judi Online, Omzet Mencapai Rp 300 Juta per Bulan

“Saat melintas di daerah setelah kolam renang Singapon, di area persawahan korban dihadang 9 orang remaja tak dikenal. Korban langsung dikeroyok, sedangkan rekan korban melarikan diri.” Tanbahnya. 

Korban yang berteriak minta tolong di selamatkan oleh penjual angkringan Septa Adi (26 Th) warga Kota Semarang, yang sedang berjualan tidak jauh dari lokasi. Dan dalam kurung waktu tidak lama setelah penjual angkringan melaporkan ke Polsek Ungaran, ke 9 pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi. 

Dari ke 9 remaja yang diamankan, rata rata masih duduk di bangku sekolah baik SMP dan SMA Sederajat. Untuk korban M. Samsul setelah kejadian langsung dibawa personel Polsek Ungaran ke RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran, namun setelah mendapatkan perawatan pihak RSUD, pelaku diperbolehkan pulang untuk rawat jalan. 

“Adapun ke 9 pelaku yang melakukan pengeroyokan yaitu UP (16 Th) warga Pringsari Kec. Pringapus, sudah putus sekolah., IH (14 Th) warga Penawangan Kec. Pringapus, bersekolah di salah satu SMP Swasta di Ungaran., SP (22 Th) warga Ngawi, Jawa Timur yang berdomisili di Kota Semarang bekerja di warung makan, AA (13 Th) warga Klepu Kec. Pringapus, bersekolah di salah satu MTs. di Kec. Pringapus., FN (15 Th) warga Penawangan Kec. Pringapus, bersekolah di salah satu SMP Negeri di Kec. Pringapus., FM (17 Th) warga Jatisari Kec. Pringapus, bersekolah dinsalah satu SMK Negeri di Pringapus., RL (14 Th) warga Gondoriyo Kec. Bergas, tidak bersekolah., RA (17 Th) warga Ngempon Kec. Bergas, bersekolah di salah satu SMK Swasta di Ungaran., dan yang terakhir RM (16 Th) warga Ngempon Kec. Bergas, bersekolah di salah satu SMK Swasta di Ungaran.” Papar Kapolsek. 

READ  Diduga Polsek Rappicini Acuhkan Panggilan PN Makassar

Kompol Giri juga menuturkan bahwa, motif dari pengeroyokan tersebut diduga dendam pribadi salah satu pelaku (RA) yang juga 1 sekolah dengan korban. Sehingga pelaku mengajak rekan rekan mainnya untuk menghadang korban saat melintas dijalan arah Nyatnyono. 

“RA mengadu kepada rekannya melalui pesan singkat WA, sehingga rekannya mengajak rekan lain lagi yang kebetulan sedang menonton kesenian Reog pada Sabtu malam minggu di daerah Kec. Bergas. Dan mereka bergerak bersama sama dijalan arah rumah domisili korban yang tinggal bersama neneknya, dan terjadi pengeroyokan tersebut.” Pungkas nya. 

READ  Peredaran Arak Turi Blora Diduga Merajalela, Warga Tuduh APH Pemberi Perlindungan dan Pembiaran

Dari tangan para pelaku diamankan Hp milik para pelaku, dan juga 4 Unit kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat ini baik korban, pelaku beserta para orang tua dan guru sekolah sudah mendatangi Polsek Ungaran guna mengetahui keberadaan anak maupun siswa disekolahnya masing masing. Dan atas mediasi dari Kapolsek Ungaran dengan pertimbangan para pelaku masih anak anak, untuk para pelaku maupun korban dilakukan mediasi dengan menyertakan surat pernyataan dihadapan orang tua maupun guru.

Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru