Kasus Dugaan Pemerasan dan Perampasan di Getasan Terus Berlanjut, Pelaku Seorang Rentenir Ancam Tembak Korban, Begini Jelasnya

- Kontributor

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedatangan pelaku LA bersama oknum kopasus UD

PORTALINDONESIANEWS.NET _ KABUPATEN SEMARANG – Proses laporan kasus pemerasan dan perampasan di Kabupaten Semarang, dengan korban IS, warga Samirono Getasan, terus berlanjut. Kasus yang terjadi pada 23 Juli 2023 lalu ini membuat IS mengalami kerugian berupa satu unit motor Nmax dan ATV. 

IS mengaku bahwa pelaku adalah TBT, warga Pucangan Kebon Baru, Kabupaten Sukoharjo. “Saat mendatangi rumah dan mengambil kendaraan saya, TBT bersama teman-temannya, salah satunya mengaku sebagai aparat,” ucap IS kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
SAAT LA MEMINTAK PAKSA KUNCI KENDARAAN KEPADA IBU KORBAN

Dalam keterangannya, IS menyebut bahwa TBT juga membawa adiknya, LA, serta beberapa anak buahnya. “Dalam rekaman CCTV terlihat jelas, TBT, LA, ML, ST, JN, dan satu orang yang mengaku aparat berinisial UD, membawa sepeda motor milik saya,” jelas IS.
Berdasarkan keterangan dari Polres Kabupaten Semarang melalui surat yang diterima korban pada 30 Mei 2024, dari lima pelaku yang tidak kooperatif ada tiga yang teridentifikasi yaitu LA, ST, dan JA. 
SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYELIDIKAN NOMOR :B/V/2024/RESKRIM TANGAL: 27 MEI 2024
READ  Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

“Dalam rekaman CCTV, TBT mengancam akan menembak saya dengan senjata yang sudah diisi enam peluru. TBT juga mengaku dan mengucapkan pernah menusuk aparat dalam bukti CCTV tersebut,” ungkap IS. 
KEDATANGAN PARA PELAKU

IS juga menambahkan bahwa kedatangan mereka sangat tidak sopan, bahkan menggeledah rumah saat korban tidak ada di tempat dan berlagak seperti aparat. “LA mencoba mendobrak kamar dan membentak ibu saya dengan mengancam dan mengatakan jika saya punya utang Rp 1,5 miliar. Itu jelas tidak benar. Adapun saya punya hutang, sudah saya bayar dan tidak  ada sangkutan lagi, apa lagu sebesar itu. Memang TBT itu seorang rentenir,” terang IS. 

Para pelaku mengledah rumah layaknya aparat
READ  Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar Diduga Ilegal

IS berharap Polres Semarang bertindak tegas dalam menangani kasus ini mengingat perkara ini sudah lama prosesnya sejak tanggal 10 Agustus. “Pihak Polres Semarang menjelaskan melalui surat kepada korban bahwa tindak lanjut tinggal menunggu dari ahli pidana. Apabila ada pertanyaan, bisa langsung mengontak Inspektur Polisi Dua Agung Purba Jati, S.H., M.M., selaku Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Kabupaten Semarang. Jika diperlukan, maka dapat menghubungi yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujar IS.

SAAT LA MENCOBA DOBRAK KAMAR KORBAN YANG DIKUNCI 
READ  Klarifikasi Bohong Kanit Reskrim Polres Rembang Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum: Ini Upaya Manipulasi Publik!

Korban juga merasa dipermalukan saat kejadian karena pelaku sebelum melancarkan aksinya sudah membangun opini di warga sekitar, bahkan sampai tersebar luas sampai kecamatan lain. “Pelaku membuat rencana ini dengan sangat matang, namun berkat kejadian ini, kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.
IS menjelaskan bahwa ada beberapa kasus yang akan disusulkan karena adanya beberapa fitnah tanpa bukti yang dibuat oleh pelaku sendiri. “Kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas IS.
Redaksi
PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru