Karyawan Berprestasi PT Uni Group Dijebloskan ke Kasus Janggal: Penyidik dan Perusahaan Diduga Main Mata!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 27 November 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri Joe selaku kariawan 
PT Universal Indo Persada (Uni Group) Yang Di Dampingi kuasa hukumnya y Joko tirtono SH ketika melaporkan Ke propam Polda jabar

Foto : kiri Joe selaku kariawan PT Universal Indo Persada (Uni Group) Yang Di Dampingi kuasa hukumnya y Joko tirtono SH ketika melaporkan Ke propam Polda jabar

BANDUNG | PortalindonesiaNews.Net _ Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang karyawan PT Universal Indo Persada (Uni Group) kembali menyita perhatian publik setelah berbagai kronologi mencengangkan terungkap dalam dokumen kuasa hukum. Mulai dari dugaan jebakan, penyekapan, rekening misterius, penahanan tanpa kejelasan, hingga kesaksian yang berlawanan satu sama lain.

Peristiwa ini bermula saat klien yang diketahui merupakan Best Sales Nasional Uni Group selama tiga tahun berturut-turut (2021–2024) yang diakui sebagai motor dari peningkatan omset perusahaan dan tidak pernah bermasalah selama bergabung di perusahaan tsb, justru diproses hukum dalam kasus yang disebut penuh kejanggalan sejak awal.

Dibawa ke Polsek Tanpa Penjelasan, Diminta Transfer via Rekening Pribadi

Kuasa hukum y Joko tirtono SH. memaparkan bahwa klien diminta untuk menghadiri meeting di Kantor Pusat sekaligus pabrik dari perusahaan tersebut di jalan Paralon II No. 5, Cigondewah. Di tengah meeting tiba tiba muncul 5 orang ke dalam ruangan dan membawa klient kami ke sebuah ruangan kecil tanpa CCTV dan dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan dana dan malam itu klient kami tidak diperkenankan untuk meninggalkan pabrik tersebut. Ke esokan pagi nya tiba-tiba klient kami dibawa paksa oleh Manager HRD Unigroup bernama Rendi Hermawan dan 2 orang lain nya ke Polsek Bandung Kulon, Bandung, Jawa Barat dan di Polsek tersebut sudah menunggu Kuasa Hukum dari pihak perusahaan yaitu Tomi Ahmad Bustomi.

READ  Polres Semarang Rutin Laksanakan Giat Cooling System Masuki Tahapan Pemilu

Sesampainya di Polsek Bandung Kulon, klien dibawa langsung oleh Kuasa Hukum Unigroup ke ruang Bareskrim dan bertemu penyidik yang disebut bernama Aiptu Dadan Tudy Ariyanto. Di sinilah kejanggalan mulai terjadi.

Saat klien meminta izin salat Jumat, ia tidak diperbolehkan keluar ruang penyidik. Lebih mengejutkan, saat klien berniat untuk melunasi pembayaran yang sebenarnya merupakan urusan pembelian dengan vendor proyek, pihak Kuasa Hukum dari Unigroup melarang Klient untuk melunasi nya, tetapi Klient tetap membayar hutang tsb melalui no rekening pribadi Komisaris Perusahaan tsb atas nama Nur Sandi Legiarto. Saat ditanya pihak penyidik mengapa pembayaran melalui rekening pribadi dan bukan rekening perusahaan, maka Klient kami menjelaskan jika sejak Klient bergabung , perusahaan tsb sudah melegalkan rekening pribadi atas nama Nursandi Legiarto dan Hendra Halim untuk transaksi Non PPN.

Ditinggal Berjam-jam, Tidak Diberi Penjelasan, Hingga Diminta Transfer Tambahan di Hari Berikutnya

READ  Penggelapan Sistematis Terbongkar, Karyawan PT CNKL Diduga Main Peran

Selama penyidikan, klien mengaku dibiarkan duduk sendiri berjam-jam, kadang dipindah-pindah ruangan tanpa tahu proses apa yang sedang berjalan.

Keanehan berikutnya terjadi pada pagi hari berikutnya saat klien meminta izin ke toilet. Klien mendapati pintu ruang penyidik digembok dari luar, membuat ia tidak bisa keluar hingga petugas datang.

READ  Gelombang Demo Lengserkan Bupati Pati Sudewo Kian Membludak, Warga: “Kebijakannya Sudah Fatal!”

Lebih janggal lagi, klien diminta transfer Rp 250.000 kepada penyidik hanya untuk membeli sarapan.

Setelah didiamkan selama 30Jam baru Klient kami diBAP dan langsung di hari yang sama ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan , sejak itu tidak pernah keluar lagi dari Sel. Bahkan Klient dilarang menggunakan jasa Penasehat Hukum, hanya diminta untuk Kooperatif dan Ikuti Proses yang ada.

Transfer Tambahan Rp 2.500.000 dan Rp 3.000.000 Diduga Diminta untuk “Pengkondisian”

Bukti transfer menunjukkan bahwa keluarga klien kembali menyerahkan uang tunai dan melakukan transfer ke rekening pribadi lain untuk “pengkondisian di rutan”.

READ  Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Kuasa hukum mempertanyakan dasar permintaan uang tersebut, sebab secara hukum tidak ada prosedur resmi yang mengharuskan tersangka atau keluarganya membayar uang pribadi kepada penyidik.

Kesaksian Diduga Berubah-Ubah, Ada Rekening Misterius, dan Pekerja Tidak Dibayar Haknya

Dugaan tidak hanya berhenti pada kriminalisasi. Kuasa hukum juga menyoroti bahwa:

READ  Wali Kota Salatiga Hadiri Merti Dusun Sendang Gambir: Merawat Tradisi, Menyatukan Generasi

saksi internal perusahaan memberikan kesaksian yang bertentangan dengan dokumen PO dan alur pembayaran,

rekening pribadi digunakan untuk transaksi tanpa PPN,

pihak perusahaan diduga melakukan pelaporan upah tidak sesuai pada BPJS,

dan klien belum menerima hak-haknya, termasuk komisi dan fee proyek, senilai kurang lebih Rp 500 juta berdasarkan estimasi kuasa hukum.

READ  Pelantikan Saka Bhayangkara Polres Semarang, Kapolres berikan pesan.

Kuasa Hukum y Joko tirtono SH Akan Tempuh PK, Laporkan Penyidik ke Propam, dan Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus

Kuasa hukum menegaskan semua kronologi ini merupakan NOVUM atau bukti baru yang siap dibawa ke:

Upaya Hukum Luar Biasa (PK),

Propam Polda Jawa Barat,

hingga pelaporan dugaan pelanggaran etik dan pidana lain.

READ  Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Menurut kuasa hukum, pola ini terkesan bukan sekadar perkara perdata, tetapi mengarah pada dugaan kriminalisasi, penyimpangan prosedur, hingga potensi permainan internal perusahaan.

Seruan Kuasa Hukum kepada Dinas Tenaga Kerja

Melalui surat resmi, kuasa hukum meminta Disnaker Kota Bandung untuk turun tangan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan memastikan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang belum dibayarkan. Bahkan Pihak Perusahaan sudah diundang secara resmi dan patut oleh pihak Disnaker Kota Bandung sebanyak 5X dan tidak pernah menghadiri sekalipun undangan-undangan tersebut

READ  Anggota Polsek Tengaran Wujudkan Tugas Porli, ini beritanya

Kuasa hukum juga menegaskan akan membuka kasus ini ke publik secara luas apabila tidak ada penyelesaian yang adil.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan, terutama menyangkut prosedur kepolisian, etik profesi, perlindungan hukum terhadap pekerja, serta transparansi perusahaan. Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum dan Disnaker.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru