Ini Kabar Gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

- Kontributor

Rabu, 31 Mei 2023 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PortalIndonesiaNews.net, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan Gaji PNS Naik pada tahun 2024. Kenaikan Gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi pada bulan Agustus mendatang.Selasa (30/5/2023)

Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi.
Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) telah menyelesaikan rancanangan Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2024.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Jokowi dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Baca juga: Pengamat Endus Aroma Politik Dalam Wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Ini Alasannya
Pengumuman tersebut akan menjadi kado istimewa bagi PNS di hari perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia 2023.
Jadwal pengumuman gaji PNS naik ini juga dibenarkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.
Terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan terjadi pada 2018 lalu.
Kenaikan gaji itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023, Ini Besarannya
Pada saat itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.
Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Daftar Gaji PNS
Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Golongan I
– Ia = Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
– Ib = Rp1.704.500 – Rp2.472.900.
– Ic = Rp1.776.600 – Rp2.577.500.
– Id = Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Baca juga: Pemerintah Godok Kenaikan Gaji PNS, Dilihat Berdasarkan Kinerja
2. Golongan II
– IIa = Rp2.022.200 – Rp3.373.000.
– IIb = Rp2.208.400 – Rp3.516.300.
– IIc = Rp2.301.800 – Rp3.665.000.
– IId = Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
3. Golongan III
– IIIa = Rp2.579.400 – Rp4.236.400.
– IIIb = Rp2.688.500 – Rp4.415.600.
– IIIc = Rp2.802.300 – Rp4.602.400.
– IIId = Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
4. Golongan IV
– IVa = Rp3.044.300 – Rp5.000.000.
– IVb = Rp3.173.100 – Rp5.211.500.
– IVc = Rp3.307.300 – Rp5.431.900.
– IVd = Rp3.447.200 – Rp5.661.700.
– IVe = Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:
1. Tunjangan jabatan struktural
– Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin
– Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
3. Tunjangan fungsional
– Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan
– PNS golongan I dan II Rp35.000
– PNS golongan III Rp37.000
– PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
– Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
– Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
– Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
– Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
– Pejabat Negara Rp14.840.000
– Pejabat Eselon I Rp11.100.000
– Pejabat Eselon II Rp10.990.000. (msn)
(Red)

READ  Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  
Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02 WIB

Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Berita Terbaru