LCKI Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kabupaten Semarang

- Kontributor

Rabu, 18 September 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 18 September 2024 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin mencuat di Kabupaten Semarang. Penyelewengan ini diduga telah terjadi sejak 28 Juni 2024, dengan SPBU 44.506.04 Bawen sebagai titik utama kasus ini. Temuan terbaru berupa salah satu gudang dan aktivitas penimbunan BBM di salah satu lokasi  Kabupaten Semarang semakin memperkuat dugaan pelanggaran.

Menurut hasil investigasi, pelaku menggunakan kendaraan modifikasi, seperti truk boks, untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang lebih tinggi. Truk-truk ini diduga menyerap antara 2.000 hingga 3.000 liter solar bersubsidi setiap hari, yang merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat subsidi tersebut.

READ  Tugas Baru Menanti Retno Marsudi Setelah Purnatugas di Indonesia

Salah satu sopir truk, yang identitasnya masih dirahasiakan, mengaku secara rutin mengisi solar bersubsidi di SPBU tersebut dan menyetorkannya ke gudang untuk dijual kembali sebagai solar industri. Dugaan pelanggaran ini juga melibatkan petugas SPBU yang memanipulasi barcode dan menggunakan plat nomor kendaraan berbeda untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

                                          Petugas SPBU diduga memperoleh keuntungan dari penjualan solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi, yakni Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, dibandingkan dengan harga resmi Rp6.800 per liter. Informasi ini dilansir dari PastipasNews.com, yang menunjukkan bahwa praktik penyelewengan ini semakin meluas dan meresahkan.

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Langkah Hukum oleh Media dan LCKI Jawa Tengah.                        Seiring dengan temuan yang semakin menguat, PortalIndonesiaNews.Net bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah berencana untuk mengambil langkah hukum. Kedua pihak tersebut akan melaporkan kasus ini kepada BPH Migas, Pertamina, dan Bareskrim Polri untuk menghentikan rantai mafia BBM bersubsidi.

READ  Gelar Perayaan Spektakuler di SM Tower, Hanura DIY Siapkan Kejutan ‘Energi Baru’ Menuju Kemenangan 2029

“Ketua LCKI Provinsi Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, S.H., menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. “Penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di balik layar, harus diusut tuntas hingga ke akarnya,” ujarnya.

Langkah hukum yang sedang disiapkan diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal ini dan memulihkan kerugian yang dialami oleh masyarakat serta negara akibat penyelewengan BBM bersubsidi yang semakin parah.Ujarnya, (Red/Time)


PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru