Golkar Dukung Pembentukan Mahkamah Etik Nasional

- Kontributor

Minggu, 21 Mei 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta, PortalIndonesiaNews.net – DPP Partai Golkar mendukung pembentukan Mahkamah Etik Nasional yang menjadi pedoman bagi politisi dan partai politik. Dukungan Golkar ini diberikan saat Dewan Etik Partai Golkar menggelar penandatanganan nota kesepahaman dengan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie. 



Ketua Dewan Etik DPP Partai Golkar Mohammad Hatta mengaku telah mendengar masukan dan ide dari Prof Jimly terkait adanya kode etik berperilaku bagi politisi dan partai politik.
Muhammad Hatta menegaskan, partai berlambang pohon beringin bersepakat dengan ide dan masukan dari Jimly dan mendukung pembentukan Mahkamah Etik Nasional.
“Kami telah mendengar masukan-masukan untuk memperkaya Mahkamah Etik, sepakat untuk turut bersama-sama kawan-kawan partai politik lain, Insya Allah, kami akan membentuk Mahkamah Etik Nasional,” tutur Muhammad Hatta dalam keterangan, Sabtu (20/5). 
Dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini, Golkar dan Jimly bersepakat untuk segera digelar Konvensi Nasional Etik. Konvensi ini didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
“Tujuannya agar segera terwujud Mahkamah Etik Nasional,” tegas Hatta.
Sementara, Prof Jimly mengaku berterima kasih pada Partai Golkar yang terbuka dan menerima ide baru dalam rangka penataan sistem kebangsaan dan kenegaraan. Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, setelah 25 tahun reformasi, harus ada evaluasi dan perbaikan dalam sistem kenegaraan Indonesia.
“Sesudah 25 tahun kita reformasi banyak hal yang harus kita evaluasi ulang, termasuk yang harus kita perbaiki dan hal-hal baru yang harus kita adakan,” tutur Jimly usai menerima Nota Kesepahaman dari Dewan Etik DPP Partai Golkar.
Diketahui, kedua pihak bersepakat agar ada standar perilaku pada setiap profesi, termasuk politisi dalam arti luas. Kode etik ini sebagai standar menjaga harkat, martabat, dan kehormatan profesi politisi. Hal ini juga berlaku bagi partai politik di Indonesia.
Partai politik sebagai wadah aktualisasi diri bagi para politisi juga membutuhkan kerangka etik atau kode etik. Hal ini sebagai rujukan dalam mengimplementasikan kedudukan strategis selalu salah satu pilar terpenting dalam demokrasi.


Baik Partai Golkar dan Jimly, bersepakat partai politik tidak hanya perlu dikelola secara profesional, terbuka, dan demokratis, tetapi juga berorientasi pada kepentingan umum.
Tujuan utama kode etik ini adalah menjaga standar perilaku minimum politisi sehingga layak mendapatkan mandat politik ketika menjadi wakil rakyat di lembaga perwakilan. Antara lain, di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten dan kota, bahkan terhadap jabatan publik lainnya.
Diketahui, Dewan Etik Partai Golkar seblumnya menggelar Focus Group Discussion dengan mengangkat tema ‘Kontekstualisasi Kode Etik Dalam Kelembagaan Partai Politik, di Jakarta, Senin (15/5). 


Turut hadir dalam FGD, Tim Sekretariat Dewan Etik Partai Golkar, Pengurus DPP Dewan Etik Partai Golkar, Prof. Jimly Asshiddiqqie, Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta PhD dan juga Ketua Umum Peradin 1964 Firman Wijaya.
Di kesempatan itu, Firman mengaku setuju atas pembentukan Mahkamah Kode Etik Nasional. Menurutnya, itu akan memberikan sebuah kerangka value bagi aktor maupun lembaga-lembaga politik.
“Dengan begitu, iklim perpolitikan kita akan semakin bermartabat dan berada dalam panduan nilai-nilai etik,” pungkasnya.
(JS)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!
Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!
Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD
Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com
Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 30 September 2025 - 05:30 WIB

Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Senin, 29 September 2025 - 12:12 WIB

Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Berita Terbaru