Enam Narapidana Ungkap Kekerasan yang Dilakukan Iptu Rudiana dan Anak Buahnya dalam Sidang PK Kasus Vina Eky

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Cirebon
– Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Eky yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 11 September 2024, enam narapidana memberikan kesaksian mengejutkan terkait kekerasan yang mereka alami selama proses penyidikan. Mereka menuduh Iptu Rudiana dan anak buahnya melakukan kekerasan fisik untuk memaksa mereka memberikan pengakuan yang sebenarnya tidak pernah mereka lakukan.

Salah satu narapidana yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penyiksaan fisik berupa tendangan dan pukulan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana. “Saya ditendang berkali-kali, dipukul, dan dipaksa mengakui hal-hal yang tidak saya lakukan. Kami disiksa secara fisik dan psikologis selama penyidikan,” ujarnya dengan suara bergetar.

READ  OKNUM POLSEK WONOPRINGGO DIDUGA MENEKAN KELUARGA KORBAN UNTUK HAPUS BERITA PENGANIAYAAN ANAK DARI MEDIA SOSIAL

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh narapidana lainnya. Mereka mengaku ketakutan dan merasa tertekan akibat perlakuan tidak manusiawi yang diterima dari para penyidik. “Iptu Rudiana menggunakan kekerasan sebagai cara untuk membuat kami tunduk dan mengakui tuduhan yang sebenarnya tidak benar,” ungkap salah satu narapidana. Kekerasan tersebut, menurut mereka, memaksa mereka memberikan pengakuan palsu karena tidak tahan lagi disiksa.

READ  DUGAAN PENGEROYOKAN ANAK DI WONOPRINGGO - KELUARGA MINTA POLISI TINDAK TEGAS, OBAT TERLARANG DIDUGA SEBAGAI PEMICU

Kuasa hukum para narapidana mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, kekerasan ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). “Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi para klien kami. Kekerasan yang mereka alami adalah pelanggaran hukum yang tidak boleh terjadi di negara hukum seperti Indonesia,” tegas pengacara para narapidana.

Sidang peninjauan kembali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa kesaksian para narapidana akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam meninjau kembali keputusan yang sudah dijatuhkan sebelumnya.

READ  Polemik Antar Perangkat Desa Sogo Berujung pada Pelaporan ke Kejari Blora

Sementara itu, Iptu Rudiana belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan dalam persidangan. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya selama proses penyidikan.

Kasus Vina Eky sendiri telah menarik perhatian luas publik, terutama karena adanya dugaan bahwa proses penyidikannya dilakukan secara tidak adil. Sidang PK ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Red/erni

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru