KULONPROGO | PortalindonesiaNews.Net — Dugaan kurangnya netralitas aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tudingan tersebut mengarah kepada Polsek Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, terkait penanganan perkara yang dilaporkan oleh Johnson Erwin Sitohang, yang ironisnya disebut-sebut terjadi di lingkungan Polsek Kalibawang sendiri dan disaksikan oleh sejumlah petugas.
Menurut keterangan Johnson Erwin Sitohang, perkara bermula saat Petrus Supono meminta Polsek Kalibawang untuk bertindak sebagai fasilitator mediasi antara dirinya dengan Johnson. Mediasi tersebut kemudian dilaksanakan pada 1 April 2024 dan difasilitasi langsung oleh Polsek Kalibawang.
Namun alih-alih menyelesaikan persoalan, mediasi tersebut justru diduga melahirkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Johnson Erwin Sitohang, yang disinyalir dilakukan oleh Petrus Supono. Johnson menilai, dalam proses tersebut, aparat Polsek Kalibawang tidak menunjukkan sikap netral dan profesional sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh institusi penegak hukum.
“Atas kejadian itu, saya dan keluarga besar sangat dirugikan, baik secara materil maupun imateril. Nama baik saya tercemar, dan dampaknya meluas,” ungkap Johnson Erwin Sitohang.
Merasa dirugikan, Johnson Erwin Sitohang kemudian mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada Polsek Kalibawang atas peristiwa yang menimpanya. Surat tersebut diketahui telah diterima oleh IPTU Yoseano Yudha, N.SH.
Tak berhenti di situ, sebagai bentuk keseriusan dalam mencari keadilan, Johnson Erwin Sitohang juga telah menyerahkan tembusan laporan kepada Unit Paminal Polres Kulon Progo, yang diterima oleh Brigadir Wahyu Nurfitriyono, S.H. Langkah ini ditempuh agar dugaan pelanggaran netralitas dan kelalaian aparat dapat ditindaklanjuti secara internal dan objektif.
Johnson berharap Paminal Polres Kulon Progo dapat mengusut secara profesional dan transparan dugaan ketidaknetralan Polsek Kalibawang, serta memastikan seluruh anggota bekerja sesuai fakta dan kebenaran yang sebenarnya terjadi.
“Saya berharap kejadian ini tidak terulang dan tidak ada lagi korban lain yang mengalami fitnah dan pencemaran nama baik secara kejam seperti yang saya alami,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kalibawang maupun Polres Kulon Progo terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dan terbuka dari institusi kepolisian guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan prinsip keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Red/Time






