MERESAHKAN PEMAIN BBM SUBSIDI MASIH TERUS BEROPERASI TIDAK ADA EFEK JERA

- Kontributor

Jumat, 12 Juli 2024 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



PortalindonesiaNews.Net _ Purworejo Jawa tengah _ Disela Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pembelian BBM subsidi akan dibatasi. Pembatasan itu rencananya akan diberlakukan mulai 17 Agustus.

“Namun im awak Media mencurigai sebuah Truk Fuso warna merah Dengan plat Nomer R 8918 AE, Saat Dalam Pengisian di SPBU Purworejo Kota, usai dalam pengisian Truk Fuso warna merah Keluar Menuju Pom Lain Sedang Dalam Pengisian kembali BBM Solar Bersubsidi. Seusai pengisian Dua Lokasi SPBU lalu Unit Truk Fuso warna merah Nopol R 8918 AE Keluar Melaju Di Sebuah Warung Makan.

“Seusai Berhenti Tim Awak Media Saat Klarifikasi terhadap Driver sekaligus / Korlap (BS ). Mengakui jika Fuso yang dibawa Sedang Mengangkut BBM jenis solar Subsidi hasil dari Pom  di wilayah Purworejo dengan Kapasitas 8000 KL ..

“Tak lama Kemudian Disusul 1 Unit Truk Fuso warna merah Maron Nopol B 9147 TEX Sama mengangsu BBM Jenis Solar Bersubsidi Dari SPBU wilayah Purworejo.

READ  Nekat! Kios Pupuk UD Barokah Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Keluar Wilayah Meski Sudah Pernah Disanksi

Menurut Keterangan ( BS ) selaku  Driver & Korlap Bekerja  pada Ompong yang sa,at ini masih ada di dalam rutan.

Stelah obrolan ada yang Mengakui namanya inisial (SJ)  dia mengaku sebagai penasehat Media cyber nasional, 

Setelah awak media bertanya kepada beliau  tentang masalah BBM bersubsidi beliau menjawab kalau sebagai kordinator di 6 kabupaten.

Kami sebagai awak media meminta Kepada APH dan BPH migas untuk bertindak secara tegas dengan adanya penyelewengan BBM bersubsidi yang berjenis Solar.

Tujuan BBM Bersubsidi pada Dasarnya untuk Membantu Masyarakat yang kurang Mampu,agar dapat menggunakan BBM dengan harga yang terjangkau.

Penyalah guna,an BBM bersubsidi ini adalah pelanggaran atau Tindak pidana yang Di atur Dalam undang undang No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi.

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda paling tinggi 60,000,000,000(enam puluh milyar rupiah) serta pidana tambahan penarikan aset yang Di peroleh dari hasil usaha tersebut.

Selanjutnya Lembaga akan melayangkan surat resmi kepada pihak pihak terkait tentang adanya penyalah guna,an BBM bersubsidi yang di salah gunakan atau memper kaya diri sendiri.

READ  Kasus Kekerasan Siswi SD di Boyolali: Sekolah Diduga Lambat Tangani, ELBEHA Barometer Turun Tangan!  

Dan awak media akan melakukan kontrol sosial ke seluruh SPBU daerah Purworejo dan sekitarnya .

Di Indonesia, penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi diatur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan. Salah satu undang-undang utama yang mengatur penyalahgunaan BBM subsidi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Beberapa poin penting terkait penyalahgunaan BBM subsidi dalam undang-undang ini termasuk:

1. Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi UU Migas melarang segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menjualnya dengan harga non-subsidi atau menggunakannya untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap ketentuan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

3. Pengawasan dan Penindakan: Pemerintah, melalui instansi terkait seperti BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi), bertugas mengawasi distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi. Mereka juga memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

Untuk lebih rinci, berikut adalah beberapa pasal yang relevan dalam UU No. 22 Tahun 2001

Pasal 53 Mengatur tentang sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi.    Pasal 55Memberikan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan hukuman penjara dan/atau denda.

Selain UU Migas, terdapat juga peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan BPH Migas yang lebih rinci mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

REDAKSI PORTAL

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS
Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:55 WIB

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Berita Terbaru