Kadis PU Kabupaten Semarang Bungkam Soal Surat Klarifikasi, Transparansi Dipertanyakan

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Upaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Semarang terkait sejumlah temuan lapangan pada proyek-proyek infrastruktur hingga kini menemui jalan buntu. Surat klarifikasi/konfirmasi yang dilayangkan redaksi 1Pena.id pada 1 Desember 2025 tidak kunjung mendapat respons dari Kepala Dinas PU maupun pejabat terkait lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Wahyu, petugas keamanan Kantor Dinas PU Kabupaten Semarang, pada hari yang sama. Penerima mencatat dokumen tersebut dalam buku tamu dan menyampaikan bahwa surat akan diteruskan ke bagian tata usaha serta pimpinan dinas. Namun, hingga beberapa hari berlalu, tidak ada jawaban tertulis, panggilan klarifikasi, maupun penjadwalan wawancara dari pihak dinas.

 

Surat klarifikasi tersebut memuat sejumlah poin krusial, antara lain dugaan ketidaksesuaian teknis, detail pekerjaan, serta kualitas pelaksanaan pada beberapa proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PU Kabupaten Semarang. Permintaan klarifikasi diajukan sebagai bagian dari prosedur jurnalistik untuk memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak sepihak.

READ  KLARIFIKASI DUGAAN PENGANIAYAAN JUKIR DI DEPAN PASAR BINTORO

Sikap diam Dinas PU ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja. Selain itu, Undang-Undang Pers menjamin hak media untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.

READ  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Pengamat kebijakan publik menilai, ketidakterbukaan instansi publik justru dapat menimbulkan spekulasi negatif dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Klarifikasi bukan ancaman, melainkan ruang untuk menjelaskan dan meluruskan,” ujar salah satu pemerhati tata kelola pemerintahan daerah.

READ  Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum?

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang masih belum memberikan keterangan resmi. Meski demikian, redaksi 1Pena.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan siap memuat klarifikasi dari pihak dinas kapan pun disampaikan, demi memenuhi hak publik atas informasi yang transparan, akuntabel, dan berimbang.

 

(Red)

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru