Diduga Polsek Rappicini Acuhkan Panggilan PN Makassar

- Kontributor

Rabu, 4 Januari 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.net – 

Makassar, PortalindonesiaNews.net – Gugatan peraperadilan dengan nomor register perkara 33/Pld.Pra/2022/PN.Mks yang berlangsung pada senin 2 Januari 2023 ,sekitar pukul 11.11.40 wita lalu, Pengacara ibu Siti Muh Shirul Haq.SH,sangat menyesalkan atas prilaku institusi penegak hukum Polsek Rappicini Sulawesi selatan, “Dimana tidak menghadiri pemanggilan di pengadilan negri kota makassar.

Dengan tidak menghadiri sidang gelar perkara melalui peraperadilan PN Makassar yang diajukan,”

Justru malah sibuk menyusun berkas Pelimoahan perkara ke kejaksaan negri kota Makassar dimana perilaku tersebut kami anggap adalah suatu tindakan sikap dan perilaku yang justru pencederaan etika mekanisme atau sistem peraperadilan sendiri.

READ  Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Kami juga sangat berharap pihak kejaksaan negri kota Makassar agar untuk lebih meningkatkan kwalitas pemeriksaan berkas yang di lumpuhkan oleh pihak kepolisian dalam dalam penyampaian SOP.”Ungkap Shirul Haq.

Lanjut,Hal tersebut sangat penting,”ujar sang pengacara,

Sebab ada beberapa perkara yang disidangkan namun seharusnya perkara tersebut,Justru sangat masih membutuhkan pendalaman dalam pengkajian penyelidikan setiap perkara sebagai syarat yang wajib dan teransparansian sebagai wujud dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Seperti yang dialami klien kami,”Ungkap Shirul,Ibu Siti,Dimana persoalan klien kami ditahan dengan cara yang menurut kami sangat tidak produktif,”Ujarnya,Shirul Haq.

READ  Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

Lanjut Shirul,Dimana kami melihat adanya prilaku oknum penyidik yang belum mampu memenuhi persyaratan tuntutan profesinya sebagai seorang penyidik dalam proses penyelidikan perkara yang dituduhkan terhadap klien kami dalam penerapan pasal penipuan atau penggelapan,”

Sehingga peristiwa kesemena menangan tersebut yang sangat mendasari kami dalam gugatan peraperadilan tersebut,

Untuk itu kami menghimbau pihak kejaksaan kota Makassar agar perkara klien kami yang dilimpahkan pihak Polsek Rappocini agar dikembalikan,Mengingat tuntutan peraperadilan yang sedang berjalan yang memiliki registrasi pendaftaran yang sah,

READ  Diduga Jadi Korban Sistem, Mami Uthe Tuntut Keadilan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Bersalah Daripada Menghukum Satu yang Tak Bersalah”

Kami juga menghimbau kepada pihak kepolisian daerah Polda sulawesi selatan selaku pihak tergugat II untuk memenuhi sistem penataan  mekanismenya,proses hukum peraperadilan sebagai syarat kepatuhan untuk kita patuhui bersama,

Tidak dengan cara mendiamkan atas dengan adanya prilaku oknum Polsek Rappocini sebagai tergugat I dengan sengaja tidak menghadiri gugatan peraperadilan,Namun justru melakukan percepatan Pelimpahan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,dimana dengan tujuan menghilangkan histori adapun prilaku oknum Polsek rappocini yang kami anggap perbuatannya semena mena,”pungkasnya.

Jurnalis By Firman.M

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!
Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!
Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD
Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret
Proyek Bermasalah RSUD Wongsonegoro Disorot: Publik Curiga Ada “Permainan” di Balik Tender
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Senin, 29 September 2025 - 12:12 WIB

Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Senin, 29 September 2025 - 11:23 WIB

Proyek Bermasalah RSUD Wongsonegoro Disorot: Publik Curiga Ada “Permainan” di Balik Tender

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terbaru