Dana Desa Dikorupsi oleh Kepala Desa Jatimakmur Suhendri

- Kontributor

Sabtu, 29 Juni 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



PortalindonesiaNews.Net _ BREBES JAWA TENGAH – Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, secepatnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 juta dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

“Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius saat dihubungi melalui telepon, Jumat.

Menurut dia, berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Jatimakmur Sehendri dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada hari Kamis (27/6).

READ  Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur

Berkas perkara itu, kata dia, sudah cukup P-21 dan sudah terpenuhi untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri  sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya.

Dikatakan bahwa Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta.

READ  Bursa Panas Calon Kapolri: 4 Jenderal Polisi Bintang Tiga Jadi Sorotan Publik

“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” katanya.

Berdasar hasil temuan, kata Antonius, dana desa mencapai sekitar Rp977,57 juta yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal bumdes sebesar Rp34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta. Namun, direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.

Dari hasil pengakuan tersangka, kata dia, uang hasil korupsi untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.

“Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading,” katanya.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!
Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!
Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD
Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 30 September 2025 - 05:30 WIB

Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Berita Terbaru