SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Suasana panas menyelimuti kawasan industri di Kecamatan Tengaran. Sejumlah karyawan sekuriti yang bekerja di bawah naungan PT TMNK Manufacturing Worldwide mengaku merasa dibohongi terkait janji kenaikan gaji yang tertuang jelas dalam kontrak kerja.
Perusahaan yang berlokasi di Dusun Ngadirno, RT 17/RW 04, Desa Ngentak Kidul, Kecamatan Klero, kini menjadi sorotan tajam usai muncul laporan dugaan pelanggaran hak pekerja.
Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dalam perjanjian kerja tertulis bahwa gaji seharusnya naik menjadi Rp 2.900.088 per Januari 2026. Namun faktanya, hingga saat ini para pekerja masih menerima upah berdasarkan standar UMK tahun 2025.
“Dijanjikan Januari naik, tapi kenyataannya belum sesuai. Katanya Januari naik setengah, Februari full, Maret juga full. Tapi realisasinya tidak jelas dan tidak sesuai hitungan,” ungkapnya.
BPJS Dipotong tapi Tak Dibayar
Tak hanya soal gaji pokok, persoalan lain yang tak kalah meresahkan adalah dugaan penghentian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ironisnya, meski iuran disebut belum disetorkan ke badan penyelenggara sejak Februari 2026, potongan biaya tetap dilakukan dari gaji karyawan setiap bulan.
“Gaji kami sudah dipotong untuk BPJS, tapi katanya uang itu belum dibayarkan ke pihak BPJS. Ini sangat merugikan kami sebagai pekerja,” tambahnya.
Dugaan Oknum TNI Aktif Bekerja
Situasi semakin memanas setelah beredar informasi adanya dugaan pelanggaran berat. Disebutkan bahwa terdapat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif dinas, diduga bekerja di perusahaan tersebut sejak April 2025 hingga sekarang. Informasi ini menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan adanya “payung perlindungan” di balik praktik yang merugikan ini.
HRD Bungkam, Manajemen Menghilang
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media mendatangi langsung lokasi dan sempat bertemu dengan pihak HRD, Andi Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci.
“Saya hanya bekerja di bawah naungan direktur. Semua akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat.
Sayangnya, janji penyampaian itu tak kunjung terealisasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen dan direksi belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga sia-sia; pesan hanya terbaca (read) tanpa balasan, dan telepon tidak diangkat.
Publik Desak Tindakan Tegas
Kasus ini memicu kegelisahan luas. Masyarakat dan pekerja mendesak adanya transparansi serta tindakan tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan pihak berwenang.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berpotensi membawa sanksi hukum serius bagi perusahaan. Akankah pihak perusahaan buka suara? Atau kasus ini justru akan semakin melebar? Publik terus menunggu kejelasan.
(Laporan :Arif)






