SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Perkara perceraian pasangan di Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini menjadi perbincangan hangat dalam lingkup hukum. Seorang suami bernama MHB mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Sri Mulayani, namun kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan bahwa MHB telah membawa pulang buku nikah beserta tiga sertifikat tanah, termasuk salah satu yang disebut sebagai harta bawaan istri sebelum menikah.
Dari ketiga sertifikat tersebut, satu di antaranya merupakan aset pribadi istri yang telah dimiliki jauh sebelum mereka menjalani kehidupan berumah tangga. Sedangkan dua lainnya adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung.
Kuasa hukum istri dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam kategori harta bersama.
“Jika benar itu adalah harta bawaan istri, maka secara hukum ia memiliki hak penuh atasnya. Tidak ada pihak pun yang dapat menguasai atau membawanya pergi secara sepihak tanpa persetujuan pemiliknya,” tegas mereka.
Dugaan Masalah Rumah Tangga yang Mengemuka
Selain persoalan dokumen dan aset, pihak istri juga mengungkapkan dugaan bahwa selama hidup bersama, suami tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah dan bahkan terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini, kata kuasa hukum, akan menjadi bagian penting yang akan disampaikan dalam proses persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, S.H., M.H., mengakui telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2026 untuk menangani perkara perceraian kliennya. Namun mengenai dugaan penguasaan buku nikah dan sertifikat tanah, ia menyatakan tidak mengetahui detailnya.
“Saya hanya diberi wewenang untuk mengurus proses perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen tersebut, saya tidak berada dalam posisi yang mengetahui secara jelas,” jelasnya.
Berpotensi Masuk Ke Ranah Pidana
Secara hukum, ketentuan tentang harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak kecuali ada kesepakatan lain yang disepakati bersama.
Jika terbukti benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen milik orang lain tanpa hak sah, hal ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kuasa hukum istri menyatakan bahwa pihaknya masih berusaha mencari penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika dokumen tidak segera dikembalikan.
Langkah Hukum yang Siap Dijalankan
Untuk antisipasi, pihak istri sedang mempertimbangkan beberapa langkah hukum berikut:
1. Mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak dapat dialihkan kepemilikan selama sengketa masih berlangsung.
2. Mengajukan gugatan perdata terkait penguasaan dokumen yang dianggap tidak sah.
3. Memohon sita marital terhadap harta bersama selama proses perceraian berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses perceraian tidak memberikan hak apapun kepada salah satu pihak untuk menguasai dokumen atau aset secara sepihak, terutama jika berkaitan dengan harta bawaan pribadi.
Hingga saat ini, pihak istri berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Laporan: Yulius






