Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Kuasa hukum Sri Mulyani dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H.,

Foto :Kuasa hukum Sri Mulyani dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H.,

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Perkara perceraian pasangan di Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini menjadi perbincangan hangat dalam lingkup hukum. Seorang suami bernama MHB mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Sri Mulayani, namun kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan bahwa MHB telah membawa pulang buku nikah beserta tiga sertifikat tanah, termasuk salah satu yang disebut sebagai harta bawaan istri sebelum menikah.

Dari ketiga sertifikat tersebut, satu di antaranya merupakan aset pribadi istri yang telah dimiliki jauh sebelum mereka menjalani kehidupan berumah tangga. Sedangkan dua lainnya adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung.

Kuasa hukum istri dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam kategori harta bersama.

READ  Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

“Jika benar itu adalah harta bawaan istri, maka secara hukum ia memiliki hak penuh atasnya. Tidak ada pihak pun yang dapat menguasai atau membawanya pergi secara sepihak tanpa persetujuan pemiliknya,” tegas mereka.

READ  Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K : Unjuk Rasa Gapoktan Abbokongeng Kondusif dan Terkendali

Dugaan Masalah Rumah Tangga yang Mengemuka

Selain persoalan dokumen dan aset, pihak istri juga mengungkapkan dugaan bahwa selama hidup bersama, suami tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah dan bahkan terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini, kata kuasa hukum, akan menjadi bagian penting yang akan disampaikan dalam proses persidangan.

READ  Coffee Morning CJS, Polres Tabanan Perkuat Sinergi Penegak Hukum Demi Keadilan Masyarakat

Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, S.H., M.H., mengakui telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2026 untuk menangani perkara perceraian kliennya. Namun mengenai dugaan penguasaan buku nikah dan sertifikat tanah, ia menyatakan tidak mengetahui detailnya.

“Saya hanya diberi wewenang untuk mengurus proses perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen tersebut, saya tidak berada dalam posisi yang mengetahui secara jelas,” jelasnya.

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Berpotensi Masuk Ke Ranah Pidana

Secara hukum, ketentuan tentang harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak kecuali ada kesepakatan lain yang disepakati bersama.

READ  Puluhan Rumah Rusak Akibat PergerakanTanah di Padangjaya Cilacap

Jika terbukti benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen milik orang lain tanpa hak sah, hal ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kuasa hukum istri menyatakan bahwa pihaknya masih berusaha mencari penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika dokumen tidak segera dikembalikan.

READ  Diduga Langgar Aturan Kemendikbud, Sekolah Negeri di Purbalingga Disorot: Bisnis Seragam Marak Saat PPDB!

Langkah Hukum yang Siap Dijalankan

Untuk antisipasi, pihak istri sedang mempertimbangkan beberapa langkah hukum berikut:

1. Mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak dapat dialihkan kepemilikan selama sengketa masih berlangsung.

2. Mengajukan gugatan perdata terkait penguasaan dokumen yang dianggap tidak sah.

3. Memohon sita marital terhadap harta bersama selama proses perceraian berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses perceraian tidak memberikan hak apapun kepada salah satu pihak untuk menguasai dokumen atau aset secara sepihak, terutama jika berkaitan dengan harta bawaan pribadi.

READ  Gelar jelajah alas Bugel Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke -77 Polres Salatiga dan Hari Kemerdekaan RI Ke-78

Hingga saat ini, pihak istri berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Laporan: Yulius

Berita Terkait

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM
Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!
Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!
PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:37 WIB

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Berita Terbaru