Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu Bank Sampah yang mangkrak Di Blora

Foto: Salah satu Bank Sampah yang mangkrak Di Blora

BLORA | PortalindonesiaNews.Net  — Program pembangunan bank sampah yang digadang-gadang menjadi solusi persoalan sampah di Kabupaten Blora justru menuai sorotan keras. Sejumlah bangunan bank sampah yang dibangun dengan dana pemerintah dilaporkan mangkrak, terbengkalai, dan tidak dimanfaatkan, sementara permasalahan sampah di lingkungan masyarakat semakin memprihatinkan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perencanaan, pengawasan, hingga transparansi anggaran yang digunakan dalam program tersebut.

Aktivis Blora: “Banyak yang Mangkrak, DLH Harus Bertanggung Jawab!”

Aktivis muda Blora, Jimi Galuh Ramadhoni, atau yang akrab disapa Doni, menyayangkan kondisi memprihatinkan bank sampah yang kini berubah menjadi bangunan kosong tanpa fungsi.

“Iya, sangat disayangkan proyek bank sampah di Kabupaten Blora ini banyak yang mangkrak. Langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu dipertanyakan,” tegas Doni, Senin (17/11/2025).

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Doni mengatakan, keluhan warga mengenai proyek ini semakin banyak disampaikan karena bangunan yang diharapkan menjadi pusat edukasi dan pengolahan sampah itu tidak kunjung beroperasi.

Minim Transparansi, Warga Tak Tahu Anggaran dan Tujuan Program

Sejumlah warga mengaku heran mengapa bangunan bank sampah bisa sampai mangkrak tanpa penjelasan yang jelas.

Mereka menyoroti beberapa persoalan:

Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.

Tidak jelas nilai anggaran maupun penyedia proyek.

Tidak ada pengelola pasca proyek selesai.

READ  Warga lampung Ditemukan meningal Di gorong gorong selokan

Menurut Doni, papan proyek semestinya menjadi media informasi publik sesuai aturan, namun banyak warga yang bahkan tidak pernah melihat atau diberi penjelasan mengenai program tersebut.

“Seharusnya informasinya bisa dilihat dari papan proyek, tapi sosialisasinya sangat minim. Masyarakat tidak diberi pemahaman sama sekali,” katanya.

READ  Mendagri Tinjau Lokasi Longsor di Cilacap, Sebut Perintah Presiden untuk Mobilisasi 

Tidak Ada Tindak Lanjut, Program Disinyalir Hanya Formalitas

Doni mengungkapkan tidak pernah melihat adanya tindak lanjut dari DLH setelah bangunan selesai dibangun.

“Tidak ada tindak lanjut sama sekali. Sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu turun tangan untuk menyelidiki kenapa fasilitas ini dibiarkan mangkrak,” tegasnya.

READ  Geger warga batur kecamatan getasan temukan mayat

Warga disebut kecewa karena persoalan sampah tetap menjadi masalah serius, sementara fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara justru tidak dimanfaatkan.

Dugaan Pemborosan APBD: Publik Desak Audit Menyeluruh

Kondisi mangkraknya sejumlah bank sampah dianggap sebagai bentuk inefisiensi dan potensi pemborosan anggaran negara. Meski belum ada temuan hukum, Doni menekankan bahwa kekecewaan masyarakat adalah fakta yang tidak bisa diabaikan.

“Banyak warga menganggap proyek ini hanya formalitas. Mereka curiga programnya tidak dikelola dengan baik sehingga memunculkan pertanyaan soal anggarannya,” jelasnya.

READ  Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 

Doni menegaskan bahwa dugaan tersebut adalah suara publik, bukan kesimpulan hukum. Namun, situasi ini tetap harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan lembaga pengawas anggaran.

Dasar Hukum yang Mengatur Transparansi dan Pemanfaatan Proyek

Beberapa regulasi yang relevan dalam kasus ini:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi.
• Pelaksanaan proyek harus efisien, efektif, dan bertanggung jawab.

READ  Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
• Informasi terkait anggaran, pembangunan, dan pemanfaatan proyek pemerintah adalah informasi publik wajib tersedia.3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang baik dan mengelola anggaran daerah secara akuntabel.4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
• Pemborosan anggaran dan kegiatan fiktif dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.

DLH Diminta Tidak Hanya Duduk di Kantor

Doni menegaskan bahwa bangunan bank sampah yang sudah dibangun tidak perlu dialihkan, melainkan harus segera dioperasikan.

“Tidak perlu dialihkan. Bangunan yang sudah terlanjur dibangun harus dihidupkan. DLH jangan hanya santai di kantor, tapi turun ke masyarakat dan sosialisasi,” ungkapnya.

Publik Desak Pemerintah Kabupaten Blora Bergerak Cepat

Sebagai penutup, Doni menyampaikan harapan sekaligus tekanan publik kepada Pemkab Blora dan DLH.

“Segera dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Perlu audit dan pemeriksaan agar jelas kenapa program bank sampah bisa mangkrak begitu saja,” pungkasnya.

READ  Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora belum memberikan keterangan resmi mengenai mangkraknya bank sampah yang disoroti warga.

Red/Time

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru