Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

BLORA | PortalIndonesiaNews.net — Sebuah acara sosial yang seharusnya membawa kebahagiaan justru berubah menjadi duka mendalam. Dalam kegiatan khitan massal gratis yang digelar oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Blora bersama Lazisnu, terjadi insiden tragis yang menimpa seorang pekerja pemasangan tenda, hingga kini masih terbaring kritis.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di area pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri Nasional 2025 dan HUT ke-124 Pegadaian. Korban, SHT, warga Dukuh Badong Geneng, Desa Klopoduwur, tersengat arus listrik bertegangan tinggi saat tengah bekerja memasang tenda di lokasi acara.

Akibat sengatan tersebut, tubuh korban mengalami luka serius dan hingga kini masih berjuang antara hidup dan mati.

READ  Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan

Dua Minggu Berlalu, Tak Ada yang Bertanggung Jawab

Ironisnya, setelah dua minggu pascakejadian, tak satu pun pihak penyelenggara maupun rekanan acara yang menunjukkan itikad tanggung jawab atas nasib pekerja malang itu.

Keluarga korban pun akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum Sugiyarto, S.H., M.H. dan Sucipto, S.H., mereka resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian kerja ke Polres Blora, dengan nomor laporan 312/XI/2025/Jateng/Res Blora pada Selasa (4/11/2025).

READ  Warga Blora Geram! Pemuda Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kridosono Ngaku “Sudah Bayar Atensi”

“Sudah dua minggu berlalu, tapi tidak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar kecelakaan kerja — ini bentuk nyata kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Sugiyarto, kuasa hukum korban.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Kuasa Hukum: “Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Ada yang Kebal!”

Dalam pernyataan kerasnya, Sugiyarto menyoroti lemahnya kesadaran hukum dan rendahnya tanggung jawab sosial dalam kasus ini.

“Kami menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Equality before the law jangan hanya jadi slogan. Keadilan tidak mengenal kasta, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat kepolisian agar tidak ragu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang lalai.

“Proses hukum harus transparan. Tetapkan tersangka, tahan, agar ada efek jera. Keadilan harus ditegakkan walau dunia runtuh sekalipun,” ujar Sugiyarto dengan nada penuh emosi.

READ  APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: "Selama Ini ke Mana Saja?"

Dan secara eksplisit, ia menegaskan: “Target kami jelas — penjarakan semua yang terlibat!”

READ  Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

Tiga Pihak Dilaporkan

Dalam laporan polisi tersebut, keluarga korban melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kelalaian kerja:

1. SN, pemilik persewaan sound system Scorpio asal Gedongsari, Banjarejo.

2. NC, pemilik persewaan sound system Kholista asal Sambongrejo, Tunjungan.

3. SW, perwakilan dari pihak PLN Blora.

Meski pihak Pegadaian dan Lazisnu Blora disebut telah memberikan santunan, keluarga korban menilai langkah itu tidak cukup menggantikan tanggung jawab hukum dan moral.

READ  OKNUM POLSEK WONOPRINGGO DIDUGA MENEKAN KELUARGA KORBAN UNTUK HAPUS BERITA PENGANIAYAAN ANAK DARI MEDIA SOSIAL

Kecaman Publik & Sorotan K3

Insiden ini menimbulkan gelombang kecaman di kalangan masyarakat Blora. Banyak pihak menilai kejadian tersebut mencerminkan kelalaian fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh institusi besar sekelas BUMN.

“Bagaimana mungkin acara sosial justru menelan korban? Di mana pengawasan dan tanggung jawab pihak penyelenggara?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

READ  HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Pro Bono untuk Kemanusiaan

Menariknya, pendampingan hukum terhadap keluarga korban dilakukan secara pro bono (gratis) oleh tim kuasa hukum. Hal ini, menurut Sugiyarto, merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan dan perjuangan melawan ketidakadilan.

“Ini bukan soal bayaran, ini soal nurani. Korban adalah rakyat kecil yang bekerja mencari nafkah halal — bukan untuk disalahkan, tapi untuk dilindungi,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pegadaian Cabang Blora, Lazisnu, maupun PLN Blora belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat hukum agar tragedi serupa tidak lagi terulang di bawah nama kegiatan sosial.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru