Guru Perkosa Siswi SD hingga Hamil 6 Bulan di Lombok

- Kontributor

Selasa, 3 September 2024 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Portalindonesianews.net
_ Mataram – Siswi kelas 6 SD berinisial ES di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperkosa gurunya. Akibat aksi bejat guru itu, ES kini hamil enam bulan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah mengatakan laporan dugaan pemerkosaan itu sudah diterima. Terduga pelaku adalah guru ASN berinisial BP.

“Benar laporannya ada masuk ke kami. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan di Unit PPA Polda NTB,” ujar Feri kepada portalindomesianews.net , Jumat (30/8/2024).

READ  Farid Ma'ruf Kembali Pimpin PMI Cilacap Periode 2026-2031, Program Unggulan Akan Ditingkatkan

Feri belum bisa bicara banyak terkait modus dan motif pelaku BP memerkosa siswi yang baru duduk di bangku kelas 6 SD tersebut. “Nanti kami update ya melalui Humas Polda,” katanya.

Terpisah, Kepala Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan kasus pemerkosaan siswi SD hingga hamil enam bulan tersebut sebelumnya ditangani di LPA Mataram.

READ  GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA! BLORA DARURAT HUKUM DI SUMUR MAUT

Joko menjelaskan korban ES diperkosa di rumah neneknya di Lombok Tengah pada 29 Desember 2023 lalu. Korban diperkosa saat nenek korban pergi berbelanja. Memanfaatkan situasi tersebut pelaku menyetubuhi korban yang sedang tidur.

“Pelaku menyetubuhi korban sekitar tiga kali di rumah nenek korban. Pelaku juga sering mengirim chat mesum,” jelas Joko.

Joko menambahkan, kasus yang menimpa ES terungkap setelah keluarga ES membawa korban ke klinik di Lombok Barat pada 25 Juli 2024 untuk pemeriksaan kesehatan.

READ  Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

Dari hasil pemeriksaan, ternyata korban telah mengandung selama enam bulan. Akibat peristiwa itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.

“Kita sudah laporkan ke Polda tanggal 26 Juli 2024 kemarin. Saat ini masih ditangani di Polda,” tandas Joko.

Arif/Time

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan
Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang
Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi
Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat
KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA
Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”
PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo
PERKARA TAHUN 2022 BELUM TUNTAS HINGGA 2026: PENYIDIK AKAN LENGKAPI P19 UNTUK TERSANGKA P.A SUAN PANDIANGAN  

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:29 WIB

Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:08 WIB

KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:56 WIB

PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:59 WIB

PERKARA TAHUN 2022 BELUM TUNTAS HINGGA 2026: PENYIDIK AKAN LENGKAPI P19 UNTUK TERSANGKA P.A SUAN PANDIANGAN  

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17 WIB

Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”

Berita Terbaru