Polresta Surakarta Amankan Empat Debt Collector yang Mangkal di Banjarsari

- Kontributor

Sabtu, 28 September 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Surakarta, – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat orang debt collector atau yang biasa disebut mata elang, yang sedang mangkal di Jalan Genie Pelajar, Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSI, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mengonfirmasi penangkapan ini. “Tim Sparta yang dipimpin oleh Danton 2 Dalmas Aipda Sugiyanto berhasil mengamankan empat debt collector pada Sabtu (28/09/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Genie Pelajar, Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta,” jelasnya.

READ  Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Identitas keempat debt collector yang diamankan adalah NBP (27), DA (39), ETS (24), dan RCD (26), yang semuanya merupakan warga Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta. Kompol Arfian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Sparta menerima informasi dari Call Center bahwa ada aktivitas debt collector yang menghentikan pengendara sepeda motor di sekitar Patung Keris, Nusukan.

“Setelah menerima laporan, Tim Sparta segera menuju lokasi yang dilaporkan dan menemukan empat orang yang dicurigai sebagai debt collector. Setelah diperiksa, mereka mengakui bekerja sebagai debt collector untuk sebuah perusahaan di Solo,” tambah Kompol Arfian.

READ  Pelaku Penadahan dan Penjualan Mobil Bodong Diamankan Polda Jateng

Baca Juga Artikel Menarik Lainya di:LBH MUKI Jawa Tengah Mengadakan Edukasi Hukum di Lapas Wanita Bulu Semarang

Polisi Tangkap Pengusaha Penembak Pajero di Demak

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik para pelaku, empat unit ponsel yang berisi data sepeda motor target, serta empat kartu tanda anggota dari perusahaan tempat mereka bekerja.

READ  Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector Buron Sejak 2023

“Keempat debt collector beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Samapta.

Baca Juga Artikel Menarik Lainya di:Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 285 Juta ke Kejari Karanganyar

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Surakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Surakarta, terutama dalam menghadapi praktik-praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. (Red/Iskandar)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum
Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali
Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 17:58 WIB

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru