Kejati Jatim Perkuat Pemberantasan Korupsi, Dirut PT INKA Ditahan

- Kontributor

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok pin 

Surabaya, portalindonesiaNews.Net– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan pemberian dana talangan PT INKA dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant berkapasitas 200 MW dan pengembangan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, yang dikelola melalui TSG Infrastructure.

Penetapan tersangka kepada BN berdasarkan dugaan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. BN juga didakwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Kepala Desa Sidoarjo Diduga Lakukan Penipuan Tanah Miliaran Rupiah, PT DYM Mengamuk!

Penyidik Kejati Jatim telah mengambil langkah penahanan terhadap BN selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. BN kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya. Keputusan penahanan ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., saat memaparkan perkembangan kasus ini pada konferensi pers di kantor Kejati Jatim.

Penyelidikan yang dilakukan sejak Juni 2024 mencakup pemeriksaan 24 saksi, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga telah bekerja sama dengan ahli dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara BN dan beberapa pihak dari TSG Global Holding serta Titan Capital ITD pada akhir 2019, yang membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo. BN diduga memberikan dana sebesar Rp2 miliar kepada salah satu saksi sebagai biaya operasional terkait proyek tersebut.

READ  Berdalih Sakit, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 285 Juta ke Kejari Karanganyar

Untuk melanjutkan proyek di Kongo, PT INKA bekerja sama dengan TSG Global Holding membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia pada Februari 2020. Mereka kemudian mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura, meskipun keputusan ini melanggar kebijakan Menteri BUMN yang menghentikan sementara pembentukan anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Selain itu, BN juga melakukan transfer uang sebesar $265.300 kepada salah satu pihak terkait proyek pembangunan Solar Photovoltaic Power Plant di Kinshasa pada Juli 2020. Lebih lanjut, pada September 2020, BN menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastructure sebesarn Rp15 miliar dan melakukan transfer tambahan sebesar Rp3,55 miliar pada Desember 2020.

READ  Sulfiana Terkejut Ditagih Utang, KTP Diduga Disalahgunakan oleh Ketua Koperasi Mekar

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan BN dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kejaksaan juga menyebutkan bahwa tindakan BN telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,15 miliar dan ratusan ribu dolar AS serta SGD.

“BN diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berdampak pada kerugian negara,” tegas Mia Amiati.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar.

(Red:jhon)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru