Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
Foto: Suasana Sidang Tuntutan Kasus Muhammad Farchan Lie
Semarang|PortalIndonesiaNews.Net – Penasihat hukum terdakwa, John Liver Situmorang, menilai dakwaan jaksa, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, seharusnya kliennya dibebaskan, bukan dituntut penjara, Senin (25/5/2026).
Ia menyoroti fakta penting yang tidak dapat diabaikan, yaitu adanya upaya menyamarkan rekening pribadi menjadi rekening perusahaan. Hal ini dinilai menimbulkan kesan seolah-olah perusahaan telah dirugikan, padahal kenyataannya tidak demikian. Justru menurutnya, pemilik rekening pribadi itulah pihak yang seharusnya dirugikan, bukan perusahaan.
“Dengan tuntutan hanya 1 tahun, sebenarnya terlihat jelas bahwa jaksa sendiri tidak yakin dengan dakwaannya. Padahal, ancaman hukuman semula mencapai 4 tahun. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau kriminalisasi”, ujar John.
Berdasarkan keterangan seluruh saksi fakta, seluruh transaksi terjadi melalui rekening pribadi dan tidak ada satu pun yang melibatkan uang dari rekening perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 3 Ayat (2), rekening pribadi dan rekening perusahaan harus dipisahkan secara tegas. Karena transaksi murni bersifat pribadi, maka perkara ini seharusnya menjadi urusan perseorangan dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan.