Keterangan Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum
Ardika Wisnu menjelaskan bahwa pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dinilai menimbulkan kerugian, serta rekam jejak terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara lain.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, antara lain adanya pengembalian kerugian dari keluarga terdakwa kepada pihak PT. Universal Indo Persada, serta keterangan saksi yang meringankan dari mantan rekan kerja terdakwa,
Ratna Dewi, dan mantan penasihat hukum terdakwa,
Joko Kristiono.
Terkait lokasi kejadian yang tidak berada di Semarang, Jaksa menjelaskan bahwa meski transaksi terjadi di luar kota, terdakwa bekerja di wilayah Jawa Tengah serta bertugas melayani area Jabodetabek, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
“Tuntutan 1 tahun itu pun seharusnya tidak ada, jika jaksa mencermati fakta-fakta di persidangan dengan saksama. Ada banyak bukti yang justru diabaikan. Semua hal itu akan kami ungkapkan secara lengkap dalam pembelaan (plaidoi) nanti”,
John Liver Situmorang menutup keterangannya.
(Budi Semawis)
###
Halaman : 1 2 3