Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Sidang Tuntutan Kasus Muhammad Farchan Lie

Foto: Suasana Sidang Tuntutan Kasus Muhammad Farchan Lie

Keterangan Jaksa Penuntut Umum Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ardika Wisnu menjelaskan bahwa pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dinilai menimbulkan kerugian, serta rekam jejak terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara lain. Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, antara lain adanya pengembalian kerugian dari keluarga terdakwa kepada pihak PT. Universal Indo Persada, serta keterangan saksi yang meringankan dari mantan rekan kerja terdakwa, Ratna Dewi, dan mantan penasihat hukum terdakwa, Joko Kristiono. Terkait lokasi kejadian yang tidak berada di Semarang, Jaksa menjelaskan bahwa meski transaksi terjadi di luar kota, terdakwa bekerja di wilayah Jawa Tengah serta bertugas melayani area Jabodetabek, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
READ  Kadis PU Kabupaten Semarang Bungkam Soal Surat Klarifikasi, Transparansi Dipertanyakan
“Tuntutan 1 tahun itu pun seharusnya tidak ada, jika jaksa mencermati fakta-fakta di persidangan dengan saksama. Ada banyak bukti yang justru diabaikan. Semua hal itu akan kami ungkapkan secara lengkap dalam pembelaan (plaidoi) nanti”, John Liver Situmorang menutup keterangannya. (Budi Semawis) ###

Berita Terkait

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur
Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 
SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER
Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY
TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  
Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang
Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

Senin, 25 Mei 2026 - 19:41 WIB

PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Senin, 25 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 

Senin, 25 Mei 2026 - 17:14 WIB

SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Berita Terbaru