SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 25 Mei 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika Sidang Berlangsung Di PN Kota Semarang Senin 25 Mei 2026

Foto : Ketika Sidang Berlangsung Di PN Kota Semarang Senin 25 Mei 2026

Semarang|PortalindonesiaNews.Net – Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lanjutan kasus MFL alias Joe, dengan agenda tuntutan yang diajukan Jaksa Ardhika Wisnu, SH. Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 KUHAP atas dugaan menyebabkan kerugian bagi PT. Universal Indo Persada.

Dalam surat dakwaan, jaksa membacakan pokok-pokok perkara yang menyatakan bahwa MFL tidak pernah menginap di hotel di Surabaya, Kendal, Brebes, Tegal, Tangerang, dan Bandung, namun terdapat nota hotel dari kota-kota tersebut yang diklaim ke perusahaan. Berdasarkan keterangan saksi, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara kepada tersangka.

READ  LCKI Hadiri Seminar MIGAS di Blora, Jawa Tengah – Dorong Peran Strategis Lembaga dalam Sektor Energi

Advokat MFL, John L Situmorang dan Paulina Chrysanti Situmeang, menyampaikan kekesalan terkait proses hukum yang berjalan. Mereka mengemukakan dua poin kritik utama: pertama, seluruh kejadian dan tempat kejadian perkara (TKP) berada di luar kota Semarang, namun penangkapan dan sidang tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang tanpa alasan hukum yang jelas.

Berita Terkait

Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 
Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY
TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  
Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang
Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan
Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang
Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi
Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kunjungan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ke Kecamatan Tuntang , Memberi Dampak Positif 

Senin, 25 Mei 2026 - 17:14 WIB

SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER

Senin, 25 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:29 WIB

Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Berita Terbaru