Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY

- Kontributor

Senin, 25 Mei 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta | Portalindonesianews.net– Kasus dugaan tindak pidana perzinahan dan mempermudah orang lain dalam melakukan perbuatan cabul yang diduga terjadi di salah satu Spa di kabupaten seleman, Yogyakarta, dengan inisial nama tempat AI Spa terus menjadi perhatian. Subnit 4 Renakta Ditreskrimum Polda DIY kembali memeriksa saksi berinisial ES untuk kedua kalinya pada Kamis (21/5/2026).

ES hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Gani Wibisono, S.H., M.H. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat oleh seseorang kliennya berinisial TO terkait dugaan perzinahan dan mempermudah orang lain untuk melakukan perbuatan cabul sebagai mana di maksud di dalam Pasal 411 dan Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

READ  TERKESAN KEBAL HUKUM OKNUM LSM DAN MEDIA TERCIDUK NGANGSU BBM SUMBSIDI

Pemeriksaan lanjutan ini mengindikasikan bahwa penyidik masih serius membongkar rangkaian peristiwa yang diduga terjadi di lokasi spa tersebut. Sejumlah keterangan saksi disebut terus didalami guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Usai pemeriksaan, Gani Wibisono menegaskan bahwa kliennya hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.

“Hari ini kami memenuhi undangan klarifikasi kedua dari penyidik Subnit 4 Renakta Ditreskrimum Polda DIY. Pada prinsipnya penyidik meminta pendalaman terkait apa yang diketahui klien kami selaku saksi dalam perkara ini,” tegas Gani kepada awak media.

READ  May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!

Menurutnya, penyidik masih aktif menggali keterkaitan peristiwa, kronologi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut. Hal itu terlihat dari pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi untuk mencocokkan keterangan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

READ  Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Kasus yang menyeret nama Ai Spa kabupaten seleman Yogyakarta itu kini masih dalam tahap pendalaman di Ditreskrimum Polda DIY. Belum ada keterangan resmi terkait kemungkinan penetapan tersangka, namun pemeriksaan berulang terhadap saksi menunjukkan proses penyelidikan masih terus berkembang.

(Red / Johnson)

Berita Terkait

SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER
TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  
Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang
Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan
Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang
Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi
Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat
KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:14 WIB

SIDANG TUNTUTAN KASUS MFL: JAKSA MINTA 1 TAHUN PENJARA, ADVOKAT KRITIK PROSEDUR DAN SISTEM TRANSFER

Senin, 25 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:08 WIB

KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA

Berita Terbaru