Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
Foto: Suasana Sidang Tuntutan Kasus Muhammad Farchan Lie
Oleh karena itu, penerapan Pasal 378 KUHP maupun Pasal 492 KUHP Baru dianggap tidak tepat, demikian pula dengan tuntutan 1 tahun penjara tersebut. Pihak penasihat hukum berencana menyampaikan pledoi atau pembelaan tertulis yang menegaskan bahwa seluruh transaksi adalah urusan pribadi, perusahaan tidak mengalami kerugian, dan justru pemilik rekening pribadi lah yang berhak menuntut kerugian.
“Ini jelas salah alamat. Selain itu, seluruh saksi menyatakan bahwa peristiwa maupun dokumen transaksi (invoice) tidak terjadi di Kota Semarang, melainkan di Kendal, Surabaya, Jakarta, Tegal, hingga Bandung. Artinya, Pengadilan Negeri Semarang tidak memiliki kewenangan relatif untuk menyidangkan perkara ini”, tambahnya.
John juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap UU PT akibat pencampuran urusan pribadi dan perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT. Universal Indo Persada tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, yang justru dijadikan jebakan bagi karyawan. Kondisi ini sangat merugikan karyawan karena sewaktu-waktu bisa dikriminalisasi.