SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kini membuka tabir pelanggaran prinsip hukum dalam praktik perbankan. Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 659/Pdt.G/2025/PN Smg ini menjadi bukti nyata adanya kelalaian serius dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), menurut penilaian Law Office Arief & Partners.
Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak berdasar semata-mata, melainkan berpijak pada aturan hukum yang berlaku secara tegas.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 2 telah menetapkan kewajiban mutlak bagi perbankan untuk beroperasi dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan dalam Pasal 29 ayat (2) dipertegas bahwa bank wajib menjaga kesehatan usahanya dan bertindak secara cermat. Artinya, penyaluran KPR tidak boleh sekadar berjalan prosedural, tetapi harus dilengkapi dengan verifikasi jaminan yang akurat dan mendalam – hal yang tampaknya diabaikan dalam kasus ini,” seru Shindu kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, persoalan menjadi semakin berat jika dikaitkan dengan aturan pengikatan jaminan atas tanah dan bangunan yang dibiayai.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 15 ayat (3), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib segera diubah menjadi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dalam batas waktu yang ditentukan. Lebih tegas lagi, ayat (6) menyatakan bahwa jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka dokumen tersebut batal demi hukum. Ini bukan soal administrasi biasa, melainkan menyangkut keabsahan dan kekuatan hukum jaminan itu sendiri – dan indikasi pelanggarannya sangat jelas dalam perkara ini,” tegasnya.
Menurut tim hukum, dalam kasus ini ditemukan dugaan kuat bahwa kewajiban hukum tersebut tidak dilaksanakan tepat waktu. Parahnya lagi, objek properti yang menjadi dasar pembiayaan ternyata telah dibebani hak tanggungan oleh pihak lain sebelumnya.
“Kondisi ini jelas berpotensi memicu sengketa hukum yang panjang dan merugikan konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan tertib. Di sinilah letak kegagalan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi pagar utama perlindungan hukum,” lanjut Shindu dengan nada tegas.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menyoroti sisi lain yang lebih sensitif, mengingat salah satu pihak yang terlibat adalah bank milik negara.
“Jika kita merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1), setiap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenai hukuman pidana. Pasal 3 juga mengatur tegas mengenai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan kepentingan negara. Ketentuan ini menjadi sangat relevan untuk dikaji mendalam jika unsur-unsur tersebut ditemukan dalam proses pembiayaan ini,” ujar Luqman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.
“Kami tidak menyatakan bahwa korupsi telah terjadi. Namun, mengingat keterlibatan badan usaha milik negara, potensi kerugian negara yang mungkin timbul wajib diperiksa dan dibuktikan secara hukum oleh aparat yang berwenang. Tidak boleh ada yang luput dari pengawasan,” tandasnya.
Dalam gugatan ini, kerugian materiil yang dialami para penggugat ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, namun justru terjebak dalam ketidakpastian hukum terkait hak milik atas properti yang mereka bayar.
Tim hukum menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh sektor perbankan dan industri pembiayaan properti di Indonesia.
“Ini harus menjadi titik balik untuk evaluasi menyeluruh – bagi bank, regulator, maupun pengembang properti. Perlindungan hukum bagi konsumen tidak boleh dijadikan barang sampingan atau diabaikan demi kepentingan tertentu,” tegas Luqman.
Law Office Arief & Partners pun mendesak Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap aspek legalitas pembiayaan, keabsahan pengikatan jaminan, serta potensi risiko hukum yang ada dalam perkara ini.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi maupun konfirmasi dari pihak perbankan terkait maupun pengembang perumahan atas tuduhan dan gugatan yang diajukan.
Laporan : Iskandar






