BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Suasana panas menyelimuti kawasan industri di Kecamatan Tengaran. Sejumlah karyawan sekuriti yang bekerja di bawah naungan PT TMNK Manufacturing Worldwide mengaku merasa dibohongi terkait janji kenaikan gaji yang tertuang jelas dalam kontrak kerja.

Perusahaan yang berlokasi di Dusun Ngadirno, RT 17/RW 04, Desa Ngentak Kidul, Kecamatan Klero, kini menjadi sorotan tajam usai muncul laporan dugaan pelanggaran hak pekerja.

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dalam perjanjian kerja tertulis bahwa gaji seharusnya naik menjadi Rp 2.900.088 per Januari 2026. Namun faktanya, hingga saat ini para pekerja masih menerima upah berdasarkan standar UMK tahun 2025.

“Dijanjikan Januari naik, tapi kenyataannya belum sesuai. Katanya Januari naik setengah, Februari full, Maret juga full. Tapi realisasinya tidak jelas dan tidak sesuai hitungan,” ungkapnya.

READ  Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!

BPJS Dipotong tapi Tak Dibayar

Tak hanya soal gaji pokok, persoalan lain yang tak kalah meresahkan adalah dugaan penghentian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ironisnya, meski iuran disebut belum disetorkan ke badan penyelenggara sejak Februari 2026, potongan biaya tetap dilakukan dari gaji karyawan setiap bulan.

“Gaji kami sudah dipotong untuk BPJS, tapi katanya uang itu belum dibayarkan ke pihak BPJS. Ini sangat merugikan kami sebagai pekerja,” tambahnya.

READ  Iptu Jarot Dri Handoko Datangi Titik Kebakaran Hutan Gunung Ungaran, Memastikan Padam Total

Dugaan Oknum TNI Aktif Bekerja

Situasi semakin memanas setelah beredar informasi adanya dugaan pelanggaran berat. Disebutkan bahwa terdapat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif dinas, diduga bekerja di perusahaan tersebut sejak April 2025 hingga sekarang. Informasi ini menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan adanya “payung perlindungan” di balik praktik yang merugikan ini.

READ  Direktur PT. PORTAL INDONESIA NEWS GRUP KENCAM Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Pengamanan Demo Pengawalan Undang-Undang Pilkada

HRD Bungkam, Manajemen Menghilang

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media mendatangi langsung lokasi dan sempat bertemu dengan pihak HRD, Andi Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci.

“Saya hanya bekerja di bawah naungan direktur. Semua akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat.

Sayangnya, janji penyampaian itu tak kunjung terealisasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen dan direksi belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga sia-sia; pesan hanya terbaca (read) tanpa balasan, dan telepon tidak diangkat.

READ  Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Publik Bertanya Ada Apa di Balik Langkah Hukum Ini?

Publik Desak Tindakan Tegas

Kasus ini memicu kegelisahan luas. Masyarakat dan pekerja mendesak adanya transparansi serta tindakan tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan pihak berwenang.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berpotensi membawa sanksi hukum serius bagi perusahaan. Akankah pihak perusahaan buka suara? Atau kasus ini justru akan semakin melebar? Publik terus menunggu kejelasan.

 

(Laporan :Arif)

Berita Terkait

Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo
GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori
Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  
Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  
KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  
Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Rabu, 8 April 2026 - 21:07 WIB

Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Minggu, 5 April 2026 - 16:42 WIB

Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Sabtu, 4 April 2026 - 09:54 WIB

KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Berita Terbaru