BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Suasana panas menyelimuti kawasan industri di Kecamatan Tengaran. Sejumlah karyawan sekuriti yang bekerja di bawah naungan PT TMNK Manufacturing Worldwide mengaku merasa dibohongi terkait janji kenaikan gaji yang tertuang jelas dalam kontrak kerja.

Perusahaan yang berlokasi di Dusun Ngadirno, RT 17/RW 04, Desa Ngentak Kidul, Kecamatan Klero, kini menjadi sorotan tajam usai muncul laporan dugaan pelanggaran hak pekerja.

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dalam perjanjian kerja tertulis bahwa gaji seharusnya naik menjadi Rp 2.900.088 per Januari 2026. Namun faktanya, hingga saat ini para pekerja masih menerima upah berdasarkan standar UMK tahun 2025.

“Dijanjikan Januari naik, tapi kenyataannya belum sesuai. Katanya Januari naik setengah, Februari full, Maret juga full. Tapi realisasinya tidak jelas dan tidak sesuai hitungan,” ungkapnya.

READ  Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

BPJS Dipotong tapi Tak Dibayar

Tak hanya soal gaji pokok, persoalan lain yang tak kalah meresahkan adalah dugaan penghentian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ironisnya, meski iuran disebut belum disetorkan ke badan penyelenggara sejak Februari 2026, potongan biaya tetap dilakukan dari gaji karyawan setiap bulan.

“Gaji kami sudah dipotong untuk BPJS, tapi katanya uang itu belum dibayarkan ke pihak BPJS. Ini sangat merugikan kami sebagai pekerja,” tambahnya.

READ  Proyek Siluman di Dalam Kantor DKK Salatiga: Tiga Bulan Berjalan Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Dugaan Oknum TNI Aktif Bekerja

Situasi semakin memanas setelah beredar informasi adanya dugaan pelanggaran berat. Disebutkan bahwa terdapat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif dinas, diduga bekerja di perusahaan tersebut sejak April 2025 hingga sekarang. Informasi ini menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan adanya “payung perlindungan” di balik praktik yang merugikan ini.

READ  AKSELERASI UMKM INDONESIA: TOPPRENEURS GLOBAL TAWARKAN SERTIFIKASI RESMI & PROFIT SHARING – TANPA BIAYA AWAL!

HRD Bungkam, Manajemen Menghilang

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media mendatangi langsung lokasi dan sempat bertemu dengan pihak HRD, Andi Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci.

“Saya hanya bekerja di bawah naungan direktur. Semua akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat.

Sayangnya, janji penyampaian itu tak kunjung terealisasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen dan direksi belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga sia-sia; pesan hanya terbaca (read) tanpa balasan, dan telepon tidak diangkat.

READ  Koalisi 13 Parpol Siap Menangkan Robby-Nina di Pilkada Salatiga, Gerindra Gabung Menit Terakhir

Publik Desak Tindakan Tegas

Kasus ini memicu kegelisahan luas. Masyarakat dan pekerja mendesak adanya transparansi serta tindakan tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan pihak berwenang.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berpotensi membawa sanksi hukum serius bagi perusahaan. Akankah pihak perusahaan buka suara? Atau kasus ini justru akan semakin melebar? Publik terus menunggu kejelasan.

 

(Laporan :Arif)

Berita Terkait

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang
Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan
Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang
Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi
Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat
KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA
Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”
PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:29 WIB

Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:12 WIB

Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:56 WIB

PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:59 WIB

PERKARA TAHUN 2022 BELUM TUNTAS HINGGA 2026: PENYIDIK AKAN LENGKAPI P19 UNTUK TERSANGKA P.A SUAN PANDIANGAN  

Berita Terbaru