Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.,

Foto : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.,

JAKARTA | portalindonesiaNews.Net — Penangkapan seorang wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan keprihatinan serius atas proses hukum yang dinilai terlalu tergesa dan berpotensi menyimpang dari prosedur yang berlaku. Jumat 20 Maret 2026

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak mengabaikan prinsip kebebasan pers.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan terpenuhinya unsur hukum secara utuh. Jika ada indikasi rekayasa atau jebakan, ini menjadi preseden buruk bagi sistem hukum,” tegas Rikha.

 

Dugaan Kejanggalan Mengemuka

Kasus ini semakin memicu perhatian publik setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan kronologi yang dianggap janggal. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pengacara mendatangi wartawan dan menyerahkan amplop di lokasi yang terpantau kamera.

Wartawan tersebut sempat menolak pemberian itu, namun dalam situasi yang dinilai tidak wajar, amplop akhirnya diterima. Tak lama berselang, aparat kepolisian langsung muncul dan melakukan pemeriksaan.

READ  Nasdem Desak DPR Stop Gaji Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Tagih Ketegasan, Bukan Setengah Hati

Kecepatan kehadiran aparat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat—apakah ini murni penegakan hukum, atau ada skenario yang telah disusun sebelumnya?

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Rikha menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal ini dapat mencederai prinsip due process of law dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Hukum tidak boleh menjadi alat jebakan. Apalagi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Jika ada intervensi, harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

READ  Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Ia juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang seharusnya dilindungi, bukan justru dihadapkan pada potensi kriminalisasi.

Desakan Transparansi

Publik kini menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian terkait kronologi dan dasar hukum tindakan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Rikha mendesak hal-hal berikut:

– Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penangkapan.

– Pembukaan kronologi secara transparan.

– Jaminan tidak adanya kriminalisasi profesi wartawan.

– Proses hukum yang objektif dan bebas intervensi.

READ  Waduh Kawanan Pencuri Bobol Rumah Warga Purwokerto di Siang Bolong, Perhiasan Senilai Rp 300 Juta Raib

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kami akan mengawal perkara ini secara serius. Tidak boleh ada warga negara yang dirugikan oleh proses hukum yang menyimpang,” tutup Rikha Permatasari.

Laporan: Yulius

Berita Terkait

DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN
LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!” – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  
KLARIFIKASI DUGAAN PENGANIAYAAN JUKIR DI DEPAN PASAR BINTORO
SINERGI HUMANIS! Polsek Tingkir Gandeng PSHT Salatiga Bagikan Takjil Gratis, Hangatkan Ramadan dan Kepercayaan Publik
PENYAMBUTAN KHIDMAT! MA NAHDLATUL MUSLIMIN UNDAAN KUDUS GELAR PENGAJIAN & SANTUNAN ANAK YATIM PIAT  
KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka, Uang Rp610 Juta Disita
Niko Bantah Kabur, Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana: “Saya Mengamankan Diri”

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:01 WIB

Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:38 WIB

DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:31 WIB

LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!” – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:14 WIB

KLARIFIKASI DUGAAN PENGANIAYAAN JUKIR DI DEPAN PASAR BINTORO

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:32 WIB

SINERGI HUMANIS! Polsek Tingkir Gandeng PSHT Salatiga Bagikan Takjil Gratis, Hangatkan Ramadan dan Kepercayaan Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:12 WIB

KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka, Uang Rp610 Juta Disita

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:25 WIB

Niko Bantah Kabur, Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana: “Saya Mengamankan Diri”

Berita Terbaru