Ambarawa | PortalindonesiaNews.Net – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) mengangkat suara keras menyikapi dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarawa, yakni penggandaan karcis parkir yang diduga merugikan masyarakat luas. Selain itu, ditemukan pula dugaan penyalahgunaan lahan parkir yang dijadikan lapak pedagang dengan pungutan tambahan.
“Sing Abang Kuwi sing di gandakan logone sing palsu ora ceto!” ujar Ketua LMPI Arif Satrioasmoro dengan tegas saat diemui awak media pada Sabtu (7/3/2026), menegaskan bahwa bukti yang ditemukan tidak dapat dinafikan.
Arif menjelaskan, LMPI telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti-bukti kuat terkait penggandaan karcis parkir oleh pihak kepala UPTD Pasar Hewan Ambarawa. “Dugaan penggandaan karcis parkir adalah tindakan yang tidak terpuji dan jelas merugikan masyarakat. Kami menemukan bahwa jumlah karcis yang beredar jauh lebih banyak dari yang seharusnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, LMPI juga mengungkapkan adanya praktik lain yang tidak tepat. Sebagian lahan parkir yang seharusnya diperuntukkan bagi pengendara, ternyata dijadikan lapak pedagang dengan sewa per lapak berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Bahkan, setelah membayar sewa tersebut, pedagang masih dikenai restribusi tambahan.
“Kami menuntut pemerintah Kabupaten Semarang mengambil tindakan tegas dan tidak kompromi terhadap kasus ini. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tegas Arif.
LMPI juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum atau pemerintah terkait. “Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan ditegakkan dan hak masyarakat terlindungi,” pungkasnya.
Red/Dn






