Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika konferensi pers Di halaman pengadilan negeri Salatiga 9/03/2026

Foto : ketika konferensi pers Di halaman pengadilan negeri Salatiga 9/03/2026

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net – Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga yang digelar pada 9 Maret 2026 kembali menyita perhatian publik. Sidang tersebut mempertemukan penggugat Diah Iswahyuningsih dengan Tergugat I Y. Joko Tirtono dan Tergugat II Muhamad Yusuf.

Suasana ruang sidang memanas saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi. Sorotan utama muncul dari kesaksian Muhamad Taufiq, mantan sopir penggugat, yang menjelaskan kronologi terkait mobil Honda Jazz putih milik Diah Iswahyuningsih.

READ  Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Menurut Taufiq, kendaraan tersebut pernah digadaikan oleh penggugat kepada Muhamad Yusuf tanpa disertai dokumen BPKB. “Mobil itu digadaikan tanpa BPKB. Kemudian sempat diambil lagi dan ditukar dengan sertifikat yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya. Ia juga menyebut sertifikat tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Erwin, namun legalitasnya tidak pernah jelas.

READ  PEMKAB SAMOSIR BEKALI PELAKU UMKM BERBASIS KOMPETENSI

Kesaksian tersebut membuat suasana tegang karena berbeda dengan narasi awal perkara. Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan Siti Aisyah, yang mengaku pernah memiliki persoalan hukum dengan penggugat dalam perkara lain dan telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) Setelah Berstatus Tersangka oleh Polres Salatiga.

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

“Sering ada tekanan. Bahkan beliau sering mengaku sebagai orang yang memiliki latar belakang hukum,” ungkap Siti Aisyah, yang memunculkan pertanyaan mengenai identitas “orang hukum” yang dimaksud.

READ  Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Menanggapi dinamika tersebut, kuasa hukum tergugat Hebron Richard Karetji Sebayang, S.H., meminta majelis hakim untuk memberikan perlindungan saksi dan menghimbau agar tidak terjadi tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi setelah mereka memberikan keterangan di bawah sumpah. Permintaan ini disampaikan demi menjaga objektivitas proses persidangan dan rasa aman bagi para saksi.

READ  RESMI "NAIK KELAS"! SISWANTO PIMPIN ARMADA KADES SEMARANG 2025-2030: KUNCINYA? SATU KOMANDO, TANPA "CIPU-CIPU"!

Sidang yang penuh dinamika ini menjadi perbincangan hangat masyarakat, dengan banyak pihak menilai kesaksian yang terungkap membuka sisi lain dari sengketa. Majelis hakim menjadwalkan kelanjutan persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan publik menunggu bagaimana fakta-fakta tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan perkara.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru